GORUT (RAGORO) – Terhitung sejak 7 Oktober 2021, Suleman Lakoro telah diangkat Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorut.
Ia diangkat berdasarkan SK Bupati Gorontalo Utara Nomor 821.2/BKPP/SK/2225/2021 tertanggal 7 Oktober. SK tersebut keluar setelah memperhatikan SK Gubernur Gorontalo sebagai persetujuan dengan Nomor 800/BKD/IX/03/2280/2021 tertanggal 28 September 2021.
Dan Senin (11/10) kemarin, secara resmi Suleman mulai menjalankan tugas barunya itu, setelah dilantik dan diambil sumpah Bupati Indra Yasin.
Sebelumnya, Suleman yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Gorut sempat ditunjuk oleh Bupati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Gorut sejak akhir Juni kemarin.
Pengisian Penjabat Sekda ini seiring dengan telah dinonaktifkannya Ridwan Yasin sebagai Sekda definitif sejak 20 September 2021 kemarin.
Bupati Indra berharap, setelah resmi dilantik, Suleman harus mampu mengemban dan menjalankan tugas serta tanggung jawab dalam kesekretariatan daerah dengan baik, tentu dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tugas utamanya mengelola administrasi. Jangan sampai tercecer. Harus terkendali, karena itu rahasia negara,” tutur Indra Yasin.
Terkait tugas administrasi itu juga, Indra mengingatkan agar dalam hal paraf koordinasi, mulai dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat memperhatikan setiap surat atau pun dokumen yang masuk.
“Bukan sekadar paraf, tapi harus diketahui, sudah dikoreksi atau belum. Jangan sampai belum dikoreksi, lalu sudah diparaf. Sehingganya, yang terakhir mengoreksi itu ada pada Sekda,” tegasnya.
Lanjut Bupati, untuk mengoreksi itu, Sekda yang nantinya meneliti benar tidaknya satu surat yang diajukan. Sehingga jangan dirinya yang disalahi.
Hanya karena dokumen yang diajukan tidak terkoreksi dengan baik. “Mulai dari tanggal, tahun dan nomor surat jangan sampai ada yang tidak sesuai. Tentu itu sangat berbahaya dalam administrasi dan akan bermasalah hukum,” ujarnya.
Secara umum, meski hanya akan bertugas sebagai penjabat Sekda selama tiga bulan. Karena tugasnya menyiapkan job bidding untuk jabatan Sekda definitif.
Suleman mengaku, tentu dirinya akan menjalankan amanah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada. “Terima kasih sebelumnya.
Tentu kami hanya sebatas menjalankan tugas pokok dan fungsi sekretaris daerah itu dengan maksimal,” imbuhnya. (RG-56)