Regulasi Membuat Dana Kapitasi Tak Terserap Maksimal

352
ADV
10
Plh Sekda Gorut, Suleman Lakoro saat diwawancarai, kemarin. (Foto : 89_rg)

GORUT (RAGORO) – Mengendapnya dana kapitasi dihampir sebagian besar puskesmas dan rumah sakit di Indonesia, termasuk di Kabupaten Gorontalo Utara, dikarenakan regulasi yang ada, justru membuat penggunaan anggarannya tidak maksimal.

Artinya, dana kapitasi tidak bisa diserap secara keseluruhan yang pada akhirnya menjadi Silpa. Seperti di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) , untuk dana kapitasi bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dalam hal ini puskesmas maupun klinik, untuk tahun 2021 ini, masih tersisa sebesar Rp 800 juta.

Hal itu diungkapkan Plh Sekda Gorut, Suleman Lakoro, usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Kapitasi untuk FKTP, yang dilaksanakan di Gedung Anbril, Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Jumat (8/10) kemarin.

“Itu tersisa banyak, sesuai dengan laporan karena ada regulasi yang susah mereka (puskesmas) laksanakan,” ungkap Suleman. Makanya, dengan kabar akan adanya perubahan regulasi terkait dana kapitasi tersebut, Suleman berharap, pengelolaan dana kapitasi ke depan bisa terpakai dengan maksimal.

Memang sejak 2016 silam, dalam penggunaan dana kapitasi mengacu pada Permenkes Nomor 21 Tahun 2016, yang hingga saat ini pada pelaksanaannya sulit untuk diimplementasikan di sebagian besar FKTP.

Untuk itu, Plh Sekda mengaku, dirinya telah mengarahkan terkait dengan penggunaan dana kapitasi tersebut. Ia menyebut, sesuai dengan Permenkes tersebut, ada empat hal penting yang menurutnya perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana kapitasi.

Yakni, pengelolaan, pelaksanaan, pelaksanaan sisa dana kapitasi dalam tahun berjalan dan pengawasan. “Nah, keempat komponen itu harus dilaksanakan secara simultan. Sehingga dana kapitasi itu tersalur sesuai harapan yang ada,” ujarnya.

Sehingga lanjut kata Suleman, dengan dilatihnya para kepala puskesmas untuk pengelolaan dana kapitasi, tentu diharapkan tidak terjadi penyimpangan.

Memang ada beberapa komponen pemanfaatan dana kapitasi, di antaranya, untuk operasional puskesmas dan pembelian alkes dan obat-obatan.

“Nah, sesuai aturan yang ada, apabila Silpa seperti itu, misalnya untuk obat-obatan, maka dapat digunakan untuk tahun depan.

Artinya itu tetap dialokasikan untuk obat-obatan dan tidak bisa dipindahkan ke operasional atau kepentingan lain, walaupun dia dalam satu mata anggaran untuk kapitasi,” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *