AdvetorialGorontalo UtaraOpening

Indra Kawal Wamen ATR/BPN Wujudkan Lahan bagi Masyarakat di Atinggola

220
×

Indra Kawal Wamen ATR/BPN Wujudkan Lahan bagi Masyarakat di Atinggola

Sebarkan artikel ini

GORUT (RAGORO) – Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin menyambut baik atas kunjungan kerja (kunker) Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra ke Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara, Gorontalo, Rabu (29/9) siang kemarin.

Seperti diketahui, selain melihat potensi pengelolaan gula aren di Desa Tombulilato, Wamen dan rombongan juga melihat kemungkinan lahan-lahan yang digunakan masyarakat di wilayah tersebut, apakah bisa diserahkan atau dilepaskan untuk kemudian menjadi milik masyarakat.

“Satu kebanggaan bagi kami Pak Wamen bisa datang ke Gorontalo Utara hingga ke wilayah pelosok guna melihat permasalahan tanah di Gorontalo Utara,” kata Indra Yasin.

Wamen yang sempat berdiskusi dengan masyarakat pemanfaat lahan yang masih menjadi kawasan hutan itu, pada dasarnya sangat mengerti dengan kondisi dan situasi yang terjadi.

“Saya kira beliau sudah mampu menyelami apa yang menjadi harapan masyarakat. Karena masyarakat itu membutuhkan kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah yang mereka manfaatkan selama ini. Dan kalau mereka sudah ada kepastian soal itu, maka pasti mereka merasa aman, sehingga dalam mengelola lebih tekun dan lebih baik lagi. Sehingga meningkatkan produktivitas lebih tinggi lagi,” tutur Bupati.

Selanjutnya, apa yang kemudian menjadi penyampaian Wamen soal lahan tersebut, Indra mengatakan pihaknya akan mendukung sepenuhnya.

“Dan kami juga sudah menyampaikan kepada BPKH, mudah-mudahan kalau kawasan hutan itu sudah bisa dilepas yang sekarang ini diduduki masyarakat, maka itu syukur alhamdulillah. Sehingga masyarakat sudah merasa lebih aman. Bahkan bisa menjaga kawasan hutan yang ada di sekitarnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Bupati dua periode itu berharap, masyarakat pemanfaat dari lahan tersebut untuk tetap tenang. Mengenai kawasan HTI yang ada sekitarnya, kiranya masyarakat tidak perlu khawatir, termasuk informasi atas hal tersebut.

“Karena pemerintah menjamin, sepanjang kawasan itu tidak ada izinnya untuk kawasan HTI, tentu juga tidak boleh dimasuki perusahaan HTI,” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *