Headlines

Pemda Kabgor Tindak Tegas ASN Indisipliner

287
×

Pemda Kabgor Tindak Tegas ASN Indisipliner

Sebarkan artikel ini
Safwan Bano

GORONTALO (RAGORO) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali mempertegas, akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran (Indisipliner).

Tindakan ini bisa saja administrasi (penundaan kenaikan pangkat) atau pemecatan kepada oknum ASN tersebut.

“tentunya ini peringatan untuk seluruh jajaran PNS yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo agar taat aturan yang berlaku dengan aturan sekarang ini tentunya ASN mesti lebih professional dan bertanggung jawab,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan Kabupaten Gorontalo, Safwan T. Bano, Senin (27/9) kemarin.

Terbukti baru-baru ini pemerintah Kabupaten Gorontalo telah memberhentikan 3 ASN, dimana dua diberhentikan dengan hormat, satunya lagi diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemberhentian 2 ASN setelah terbukti melakukan tindak pidana khusus berdasarkan putusan pengadilan negeri Limboto no 136/Pdtsus/2019/PN LBT.

Dan 1 ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan mahkamah agung no 2031/K/PID.SUS/2014.

Ditegaskannya pula, selain sanksi berat yang diberikan kepada 3 orang ASN, Pemda Kabupaten Gorontalo juga bersikap tegas menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaragn azas netralitas yang terbukti telah dilakukan oleh seorang ASN.

“sanksi tersebut telah ditetapkan dengan keputusan bupati Gorontalo nomor 530/29/VII/2021 tentang penjantuhan disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” tegas Safwan Bano. (riel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *