Gorontalo UtaraOpening

Pemkab Masifkan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

238
×

Pemkab Masifkan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Terpusat di Beberapa Tempat, Termasuk Pasar dan Sekolah

 

GORUT (RAGORO) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) terus berupaya merealisasikan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi warga masyarakat di daerah itu.

Meski, kini vaksinasi mulai menyasar remaja usia 12 hingga 17 tahun serta ibu hamil. Namun, masih banyak masyarakat lainnya, termasuk para lanjut usia (lansia) yang belum divaksin secara keseluruhan. Termasuk mereka dari kalangan ASN dan pegawai lainnya di daerah itu.

Untuk itu, sebagai upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Maka, terhitung mulai, Senin (30/8) kemarin, vaksinasi di setiap wilayah kecamatan terus dimasifkan.

Bahkan, pelaksanaannya tidak hanya terpusat di satu titik saja, melainkan di beberapa titik.

Seperti di Kecamatan Kwandang, terpusat di SMPN 2, Kantor Desa Leboto dan Pasar Mingguan Desa Moluo.

Ketiga tempat tersebut bahkan sempat dimonitoring langsung oleh Bupati Gorut, Indra Yasin.

Selain itu, vaksinasi juga dilaksanakan di tiga tempat lainnya, yakni, Puskesmas Dambalo, Kecamatan Tomilito serta satu titik lagi Kecamatan Ponelo Kepulauan (Ponkep).

Di mana, dari beberapa tempat di tiga kecamatan itu, kurang lebih hampir 500 orang telah berhasil divaksin.

Sebagaimana diungkapkan Bupati Gorut, Indra Yasin, usai mengikuti rapat evaluasi capaian dan akselerasi vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting.

Di mana, Pemkab Gorut, termasuk unsur forkopimda lainnya mengikuti rapat tersebut di ruang rapat Kantor Dinas Kominfo Gorut, siang kemarin.

“Untuk sementara di Pasar Mingguan Moluo dan Kantor Desa Leboto, kurang lebih sudah 318 orang yang telah divaksin. Sementara di Kecamatan Tomilito ada 50 orang dan Ponkep ada kurang lebih 20 orang. Nah, ini tentu menggembirakan saya, 3 kecamatan sudah menghampiri 500,” ungkap Bupati Gorut, Indra Yasin.

Terkait dengan pelaksanaan vaksinasi ini, Indra mengaku, pada dasarnya Pemkab mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Termasuk instruksi Gubernur Gorontalo. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *