GORUT (RAGORO) – Pemerintah menerapkan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin bagi setiap pelaku perjalanan di perbatasan darat Provinsi Gorontalo, termasuk dua perbatasan yang berada di Gorontalo Utara (Gorut), yakni di Kecamatan Atinggola dan Kecamatan Tolinggula.
“Jadi, yang masuk ke Gorontalo di setiap pos perbatasan kita lihat dulu, apa sudah di vaksin atau belum, selama masa PPKM sampai dengan 31 Agustus,” kata Bupati Gorut, Indra Yasin usai melakukan evaluasi pelaksanaan vaksinasi di 11 kecamatan se-Gorut, akhir pekan kemarin.
Mereka yang melewati pos perbatasan Atinggola dan Tolinggula wajib menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat bahwa telah divaksin.
“Minimal vaksin dosis pertama. Yang pasti, kita akan perketat lagi melalui petugas di pos perbatasan yang ada,” ujarnya.
Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan sertifikat atau bukti telah divaksin. Maka, secara otomatis akan diarahkan melakukan vaksinasi di puskesmas terdekat.
“Nah, jika pengendara maupun yang lewat diketahui belum di vaksin, kita ajak mereka ke puskesmas untuk divaksin,” terangnya.
Tentu lanjut kata Indra, pengetatan protokol kesehatan (prokes) di pos perbatasan, bentuk kepedulian pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 di daerah.
“Kita tidak menyusahkan yang ingin masuk. Paling tidak kita juga harus menyadari dan mengikuti anjuran pemerintah. Karena kita di tingkat daerah, kita selalu mengikuti kebijakan di tingkat atas demi keselamatan kita bersama,” tandasnya. (RG-56)