GORUT (RAGORO) – Belanja Tidak Terduga (BTT) berdasarkan Surat Edaran Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dianggarkan minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari APBD.
Tentu dengan ketentuan itu, maka anggaran yang disiapkan untuk BTT akan bertambah ketimbang penganggaran sebelumnya.
“Biasanya belanja tidak terduga ini, itu sesuai kemampuan kita yang rata-rata setiap tahunnya hanya Rp 2 miliar dan paling tinggi Rp 3 miliar,” ungkap Wakil Ketua 1 DPRD Gorut, Roni Imran.
“Nah, kalau demikian, maka dari DAU saja sebesar Rp 400 miliar, kalau kita anggarkan 5 persen untuk belanja tidak terduga, maka yang harus disiapkan sebesar Rp 20 miliar,” paparnya.
Tentu kalau demikian, hal tersebut akan memudahkan pemerintah dalam melakukan penganggaran terhadap program di tengah pandemi.
“Dan ini lebih memudahkan ya kepada pemerintah daerah, ketika ada refocusing-refocusing anggaran, kemudian ada kebutuhan-kebutuhan anggaran, terutama Dinas Kesehatan, akibat pandemi Covid-19,” tandasnya. (RG-56)