DPRD Sahkan 3 Perda, Akhir Tahun 2021

674
ADV
10

DEKAB(RAGORO) — Setelah melewati pembahasan yang menguras pikiran dantenaga, akhirnya DPRD Kabupaten Boaleno akhirnya mengesahkan TigaRancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, Ranperda tentangperubahan perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunanperangkat daerah, Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah air minum, dalam sidang paripurna.

Pantauan awak media ini, sidang paripurna DPRD Boalemo dipimpin langsung oleh Keua DPRD Boalemo, karyawan Eka Putra Noho yang didampingi Wakil Ketua DPRD Lahmudi Hambali dan Muslimin Haruna, yang dihadiri Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, SekDA Sherman Moridu, pimpinan OPD, anggota dewan dan para undangan, Jum’at malam (17/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf mengatakan Secara normatif setiap Rancangan peraturan daerah harus dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.

“Hal ini merupakan syarat mutlak dan amanah undang-undang sekaligus menjadi indikator positif atas pemerintah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai produk hukum yang memberi legitimasi yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Plt Bupati Anas Jusuf.

Selanjutnya Anas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Boalemo yang telah berkerja keras sehingga tiga Raperda bisa diparipurnakan.

“Atas nama pemerintah daerah Boalemo menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif sehingga tiga buah Ranperda bisa disahkan,” ujar Anas Jusuf.

Anas berharap, dengan disahkannya tiga buah Perda oleh DPRD ini, agar segera ditindaklanjuti masing-masing OPD terkait karena ini menyangkut pelayanan publik.

Kemudian Anas mengharapkan peran DPRD dan masyarakat dalam pengawasan terhadap program pemerintah daerah Boalemo dengan memberikan kritikan yang membangun. (rg-45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *