Plt Bupati Anas Serahkan 3 Ranperda, Sidang Paripurna DPRD Boalemo

540
ADV
10
Kegiatan sidang paripurna di DPRD Boalemo.

DEKAB(RAGORO) — DPRD Kabupaten Boalemo kembali menggelar sidang paripurna, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho yang didampingi Wakil Ketua DPRD Lahmudin Hambali dan Muslimin Haruna. Kegiatan yang digelar di aula sidang tersebut, dihadiri Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, unsur Forkopimda, Sekda Sherman Moridu, pimpinan OPD bersama jajaranya, Rabu (25/11/2021).

Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Boalemo mempersilahkan Plt Bupati Anas Jusuf menyerahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepada Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho,S.Sos yang di saksikan oleh para wakil rakyat DPRS Boalemo, pimpinan OPD.

Dalam kesempatan itu Anas menyampaikan bahwa rancangan peraturan Daerah merupakan usul dari Pemerintah Daerah yang diamanatkan dalam pasal 16 ayat 5  peraturan menteri dalam negeri No.120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam negeri No. 80 tahun tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, dimana penyusunan rancangan Peraturan Daerah,kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda dengan alasan perintah Peraturan Perundang-undangan.

“Adapun tiga  Rancangan Peraturan Daerah yang diserahkan kepada Ketua DPRD untuk di bahas yaitu rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bangunan gedung,Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan Ranperda tentang revisi perda no.5 tahun 2015 tentang perangkat Daerah,” ungkap Plt Bupati Anas Jusuf.

Lanjut Anas Jusuf, pembentukan Peraturan Daerah di luar dari Propemperda ini merupakan upaya dalam rangka penyelarasan regulasi terbaru dengan terbitnya undang -undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Sehingga Daerah diminta segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah terbaru yaitu terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan regulasi Persetujuan Bangunan gedung serta dapat mempercepat Perubahan Peraturan Daerah (PERDA) No. 5 tahun 2015 tentanģ Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah. (rg-45)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *