Bagaimana Kabar Kerja Sama Pengelolaan Saronde ?, Hamzah : Ranahnya di Eksekutif

436
ADV
10
HAMZAH SIDIK

GORUT (RAGORO) – Pembahasan kerja sama pengelolaan Pulau Saronde antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) dan pihak Blue Bay Diver, belum diketahui jelas sudah sejauh mana.
Hanya saja kabar terakhir menyebutkan akan ada penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak. Namun, belum diketahui kejelasannya seperti apa.

Wakil Ketua 2 DPRD Gorut, Hamzah Sidik yang dimintai tanggapan, pada dasarnya, soal teknis kerja sama, tidak ada sangkut pautnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Pada prinsipnya DPRD sesuai dengan regulasi, hanya memberikan persetujuannya saja. Di mana, Ia menjelaskan bahwa untuk saat ini prosesnya sudah pada tingkatan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Sudah tidak ada urusan lagi dengan kita yang ada di legislatif. Urusannya ada di sebelah, di eksekutif,” kata Hamzah. Yang pasti, Hamzah mengatakan, untuk Memorandum of Understanding (MoU) itu ada ditingkatan eksekutif dan itu juga telah dilakukan. “Setelahnya naik ke tahapan persetujuan dari kami yang ada di legislatif sesuai dengan regulasi yang mengaturnya,” jelas Hamzah. Terhadap persetujuan tersebut oleh DPRD Kabupaten Gorut itu telah dilakukan.

Dan sebelum disetujui, dilakukan dulu pengkajian atas dasar-dasar kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya tersebut. “Dan kami melihat bahwa tidak ada yang salah dengan MoU yang telah ditandatangani tersebut dan daerah akan diuntungkan dengan kerjasama yang akan dilakukan tersebut,” ujarnya.

Atas dasar kajian dan lainnya yang telah dilakukan tersebut, maka pihak DPRD Kabupaten Gorut kata Hamzah kemudian melaksanakan paripurna dalam rangka persetujuan DPRD Kabupaten Gorut atas dilakukannya kerjasama dalam rangka pengelolaan pulau Saronde. “Untuk selanjutnya setelah persetujuan tersebut tentu Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan lagi-lagi ranahnya itu ada di eksekutif,” paparnya. Ia pun meminta agar terkait teknis kerja sama tersebut dicari tahu di pihak eksekutif sudah sampai di mana prosesnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *