GORUT (RGNEWS.COM) – DPRD Gorontalo Utara menjadwalkan paripurna penetapan dua produk hukum pekan ini.
Pimpinan Banmus DPRD Gorut Ridwan Riko Arbie mengatakan dua agenda itu yakni penetapan LPJ Tahun Anggaran 2025 dan penetapan Raperda tentang SOTK.
“Kami menjadwalkan paripurna untuk penetapan LPJ 2025 serta Raperda SOTK. Jadwalnya direncanakan Rabu 29 Juli dan Jumat 31 Juli 2026,” kata Ridwan, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, jadwal tersebut telah disepakati melalui rapat Banmus.
Penetapan LPJ 2025 dinilai perlu segera dilakukan karena seluruh tahapan pembahasan telah rampung.
Sementara Raperda SOTK diharapkan segera ditetapkan untuk mempercepat penataan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemda.
“Kami menetapkan hasil pembahasan dua produk hukum ini untuk percepatan implementasi oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berkualitas,” ujar Ridwan. (*)











