GORUT (RGNEWS.COM) – Komisi III DPRD Gorontalo Utara mendesak pemerintah daerah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD).
Desakan itu disampaikan Komisi III melalui anggotanya, Windra Lagarusu dalam rapat bersama Badan Keuangan dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (13/7/2026).
Komisi III menyoroti proses Ranperda BMD yang hingga kini belum masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Padahal, pembahasan Ranperda tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan.
Windra mengatakan, keterlambatan terjadi karena proses administrasi di tingkat eksekutif belum tuntas.
Akibatnya, pengajuan harmonisasi ke Kementerian Hukum belum dapat dilakukan.
“Harmonisasi ke Kementerian Hukum harus diajukan oleh OPD pengampu. Karena itu kami meminta OPD terkait dan Bagian Hukum lebih serius agar proses ini segera berjalan,” ujar Windra.
Menurut Windra, Ranperda BMD memiliki posisi penting dalam memperkuat pengelolaan aset milik daerah.
Regulasi tersebut diharapkan dapat membuat aset daerah lebih optimal dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perda ini akan membantu daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap PAD,” katanya.
Untuk mencegah proses kembali berlarut, Komisi III bersama pihak eksekutif telah menetapkan target penyelesaian.
Seluruh tahapan di tingkat pemerintah daerah ditargetkan rampung paling lambat Agustus 2026.
Setelah tahapan di eksekutif selesai, Ranperda BMD akan kembali disampaikan ke DPRD Gorontalo Utara untuk dibahas melalui mekanisme dewan hingga tahap penetapan.
Windra menegaskan Komisi III akan terus mengawal proses tersebut.
Pemanggilan OPD pengampu dilakukan untuk memastikan agenda legislasi DPRD tidak terhambat persoalan administratif.
“Kami di DPRD memiliki target penyelesaian Ranperda. Karena itu Komisi III memanggil OPD pengampu agar proses ini tidak berlarut-larut,” tegasnya. (*)












