KBM Diliburkan karena RDPU Disoroti

26
ADV
10

Ridwan Arbie : Jangan Korbankan Hak Siswa untuk Belajar

GORUT (RGNEWS.COM) – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, menyoroti keputusan SDN 8 Sumalata yang meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) karena seluruh pihak sekolah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Gorontalo Utara.

RDPU yang digelar di ruang sidang utama DPRD Gorontalo Utara, Senin (3/8/2026), membahas dugaan pungutan liar (pungli), pencemaran nama baik, serta dugaan kekerasan verbal terhadap anak di lingkungan sekolah tersebut.

Ridwan menilai kebijakan meliburkan proses belajar mengajar untuk menghadiri rapat merupakan langkah yang patut dipertanyakan.

Menurut dia, hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan seharusnya tetap menjadi prioritas dan tidak dikorbankan karena agenda di luar kegiatan pembelajaran.

“Jangan sampai kepentingan siswa menjadi terabaikan. Proses belajar mengajar harus tetap berjalan,” kata Ridwan dalam forum RDPU.

Ia juga meminta pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai alasan penghentian sementara aktivitas belajar tersebut.

Menurutnya, DPRD akan mendalami persoalan itu bersamaan dengan pembahasan pokok perkara yang menjadi agenda RDPU.

Rapat dengar pendapat itu dihadiri pihak sekolah, Erni Dunggio orang tua siswa selaku pengadu, serta sejumlah pihak terkait guna mengklarifikasi berbagai laporan yang mencuat, mulai dari dugaan pungli, pencemaran nama baik, hingga dugaan kekerasan verbal terhadap anak di SDN 8 Sumalata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *