Ahli Waris Bersikukuh Punya Bukti Kepemilikan Tanah, Oknum Kades Diadukan Ke Komisi I Deprov

403
ADV
10
Suasana rapat kerja yang berlangsunh diruang Inogaluma. (Foto : RGNews)


GORONTALO (RGNEWS.COM) – Menindaklanjuti aduan warga di Desa Isimu Selatan Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo terkait dugaan penyerobotan tanah oleh oknum kepala desa, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, menggelar rapat kerja bersama pihak pengadu dalam hal ini Keluarga Lihawa sebagai ahli waris, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan BPN Kabupaten Gorontalo, Selasa (23/09/2025). Sayangnya kades yang juga turut diundang dalam pertemuan ini, tidak hadir.

Dalam rapat tersebut, perwakilan ahli waris Karim Nasar menegaskan bahwa mereka hanya menuntut keadilan. Mereka keberatan karena sejumlah lahan yang diakui sebagai milik mereka diduga telah disertifikasi tanpa sepengetahuan ahli waris. Mereka mengklaim lahan tanah tersebut telah dikuasai keluarga mereka sejak tahun 1931.

“Kami hanya ingin mempertanyakan atas dasar apa pak kades membuat sertifikat yang jelas milik keluarga kami. Kami punya surat yang menunjukkan bahwa lahan itu adalah milik kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil BPN Achmad, S.ST, menjelaskan bahwa sertifikat tanah atas nama Pemerintah Desa Isimu Selatan sudah terbit pada 2022, dimana penerbitan sertifikat sudah sesuai dengan syarat formal di BPN.

“Sehingga secara formal lahan tersebut sudah milik pemdes. Terkait hal yang dipertanyakan ahli waris, mungkin bisa dimediasi oleh komisi I atau lewat litigasi atau pembuktian di pengadilan. Kami hanya bersifat administratif, menerima berkas permohonan yang dilampirkan dengan dokumen pendukung,” jelasnya.

Senada dengan itu Ketua Komisi I Fadli Poha, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat ini dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di lapangan.

“Karena kades tidak hadir hari ini, maka kita jadwalkan lagi rapat bersama langsung dilapangan, duduk bersama semua pihak terkait. Kami berharap penyelesaian permasalahan ini bisa dilakukan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke jalur hukum.

Hadir pada rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi, Sitti Nurayin Sompie, Sekretaris Ekwan Ahmad, Umar Karim, Yeyen Sidiki, Femy Udoki dan Ramdan Liputo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *