Kabgor

Wabup Ikuti Permendagri Nomor 27 Tahun 2021

160
×

Wabup Ikuti Permendagri Nomor 27 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi tentang Permendagri Nomor 27 tahun 2007 yang diikuti Wabup Hendra dan beberapa perangkat pemerintahan. (foto:dok)

KABGOR – Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Hendra Hemeto mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di Hotel Swiss Bell Maleosan, Manado, Jumat (24/9)

Saat dihubungi, Wabup Hendra menjelaskan tujuan dari sosialisasi tersebut untuk menyamakan pemahaman antara TAPD dan Banggar dalam penyusunan APBD 2022 dengan mempedomani Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.

“Selain itu, sosialisasi ini untuk mengsinergikan penganggaran program kegiatan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sehingga penyusunan APBD 2022 lebih berkualitas,” jelas Hendra.

Dirinya juga membeberkan untuk penyusunan APBD 2022, ditekakankan agar alokasi anggaran sebesar-besarnya digunakan untuk pelayanan publik.

“Penanganan pandemi COVID-19, serta pemulihan ekonomi daerah untuk mendorong pergerakan ekonomi nasional, itu juga menjadi fokus pada APBD 2022.”ujarnya.

Hendra juga mengatakan pihaknya akan segera menyesuaikan penyusunan APBD 2022 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyusunan APBD 2022. Kami optimis penyusunan APBD 2022 akan selesai dan ditandatangani persetujuan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tegas Hendra.

Seperti diketahui Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim serta diikuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *