Penyederhanaan Birokrasi Sangat Diperlukan

432
ADV
10
Sekda Roni bersama Sekertaris BKPSDM, saat mengikuti sosialisasi Menteri PANRB Nomor 7, Tahun 2022 tentang penyederhanaan birokrasi di Bali. (Foto:dok)

KABGOR – Sehubungan dengan telah di terbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Kerja pada Instani Pemerintah untuk penyederhanaan Birokrasi, maka pemerintah Kabupaten Gorontalo diwakil oleh Sekda Roni Sampir mengikuti sosialisasi itu belum lama ini di Bali.

Sekda Roni dalam hal ini tidak sendiri. Dirinya didampingi langsung oleh Sekertaris BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Abd. Waris dan bagian organisasi Setda, Ilan Suronoto.

Sekda menjelaskan kegiatan ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, ” Maka perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi tersebut,” ujar Sekda.

Penyederhanaan birokrasi ini kata Sekda dilakukan melalui penyetaraan, penyederhanaan struktur organisasi, juga pada jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Sehingga untuk melakukan penyesuaian sistem kerja ini dalam rangka mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan Fungsional di lingkungan instansi pemerintah.

Karena itulah kata Sekda kelak ini akan sangat membutuhkan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi yang dimaksud.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo pun kata Sekda akan segera mengkaji hal ini untuk kiranya terapan tersebut juga bisa dilakukan dipemerintahan Kabupaten Gorontalo. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *