KABGOR – Jam kerja ASN di Kabupaten Gorontalo mengalami perubahan dibulan ramadhan kali ini.
Bupati Prof. Nelson Pomalingo melalui Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Gorontalo Rahmat Mohamad mengatakan pengurangan jam kerja ini sesuai edaran Nomor: 060/Bag ORG 408, yang mengatur tentang ketentuan jam kerja dan pakaian kerja ASN dilingkungan kerja pemerintah Kabupaten Gorontalo pada bulan ramadhan 1443 Hijriah.
” Surat ini menindaklanjuti Surat Edaran Merderi Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai dibulan puasa,” ucapnya.
Jam kerja sehagaimana dimaksud berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dilakukan penyesuaian dengn Program Kerja Pemerintah Daerah yang memberlakukan 5 hari Kerja, Hari Senin sampai -Hari Jumat, pukul
07 30-15.30 Wita dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Waktu Kerja Sesi 1 untuk 5 hari keeja
Pukul 07 30-11.30 Wita. Membaca belajar Al-Quran mulai Pukul 07 30- 0800 Wita. Shalat Dhuhut atau Jumat, Pukul 11 30-12.30 Wita. Lalu dilanjutkan dengan Kajian Islam Pukul 12.30- 13.30 Wita. Dan kemudian lanjut jam kerja mulai Pukul 13 30 hingga 15,30 Wita.
Demikian pengaturan jam kerja ASN dikabupaten Gorontalo khusus dibulan suci Ramadhan kali ini. (RG.53)











