Syarat DTKS Penerima Bantuan

546
ADV
10
Ketua Deprov, Paris RA Jusuf, melakukan masa reses perseorangannya dengan masyarakat di desa Tenggela, kecamatan Tilango. (foto: hengki/hms)

TILANGO (RG) – Kebutuhan masyarakat akan beragam bantuan dari pemerintah, tidak dipungkiri masih menjadi harapan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama dua tahun terakhir ini. Olehnya, selain menjaring berbagai aspirasi di masa reses perseorangannya di desa Tenggela kecamatan Tilango, seperti kebutuhan akan bantuan UMKM, peternakan dan sebagainya, Ketua Deprov, Paris RA Jusuf, tidak lupa turut menjelaskan kepada masyarakat, akan sejumlah persyaratan yang harus dibekali masyarakat kurang mampu, dalam mendapatkan beragam bantuan pemerintah tersebut. “Diantaranya, harus terakomodir dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan tidak boleh mendapatkan bantuan ganda dalam penerimaannya,” jelas Ketua Deprov. Ditanya, bagaimana dengan program rumah layak huni (mahyani), yang masih banyak diaspirasikan masyarakat? Paris menjawab, mahyani sudah tidak ada lagi. “Namun, sebagai penggantinya, ada program-program dari pemerintah, seperti BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya), dan sebagainya,” jelas Ketua Deprov. (asnawi/ayi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *