GORUT (RGNEWS.COM) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara terus mempercepat penanganan kasus dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik anggota dewan.
Senin (26/01/2026), BK memeriksa dua saksi pelapor sebagai bagian dari proses lanjutan.
Pada hari yang sama, BK juga mengundang pihak terlapor untuk mendengarkan keterangan terkait laporan yang masuk.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat materi sebelum menentukan tahapan berikutnya.
Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, mengatakan laporan tersebut berpeluang besar dilanjutkan ke persidangan.
Hal itu didasarkan pada keterangan dua saksi yang telah diperiksa.
“Dari keterangan saksi, mengindikasikan laporan ini bisa lanjut ke persidangan,” kata Fitri.
Ia menjelaskan, sebelum masuk ke tahap sidang, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar perkara bersama staf ahli.
Gelar perkara dilakukan setelah seluruh pihak, termasuk terlapor, dimintai keterangan.
“Kami di BK dan staf ahli akan gelar perkara dulu, kemudian kita lanjutkan ke persidangan,” ujarnya.
Fitri menambahkan, sesuai tata tertib DPRD, penanganan laporan etik memiliki batas waktu maksimal 60 hari. Karena itu, sidang direncanakan digelar sebelum 9 Februari 2026.
“Ini agar prosesnya tetap sesuai aturan dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan,” katanya.
BK DPRD Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)











