GORUT (RGNEWS.COM) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara belum dapat menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi III DPRD, Dheninda Chaerunnisa.
Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, usai pertemuan bersama tim pakar dalam membahas laporan yang disampaikan oleh kelompok Mahasiswa Kabinet Merah Putih BEM Universitas Negeri Gorontalo (UNG), di Ruang Kerja Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Selasa (28/10).
Menurutnya, hasil analisa menunjukkan aduan tersebut belum memenuhi syarat formal sebagaimana tata beracara di Badan Kehormatan DPRD.
“Perlu kami sampaikan, berdasarkan hasil analisa dan sesuai tata beracara di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, aduan ini belum bisa kami tindaklanjuti karena ada beberapa syarat formal yang belum dipenuhi,” jelas Fitri.
Ia menegaskan, BK wajib mematuhi ketentuan kode etik dan tata tertib DPRD dalam setiap proses penanganan aduan.
“Karena kami ini badan resmi, maka semua prosedur harus dijalankan sesuai aturan. Jangan sampai kami menyalahi kode etik atau tata tertib DPRD,” tambah Aleg dari PKS itu.
Lebih lanjut dijelaskan Fitri, pihak pengadu wajib melampirkan sejumlah dokumen resmi agar laporan dapat diregister secara sah.
“Kalau yang melapor adalah organisasi, maka wajib melampirkan fotokopi KTP, akta notaris, serta AD/ART organisasi. Karena dokumen tersebut belum lengkap, maka laporan ini belum bisa diregister,” terangnya.
Ia menambahkan, BK DPRD Gorontalo Utara akan menyampaikan surat resmi kepada pihak pengadu terkait hasil pemeriksaan awal tersebut.
Dengan demikian, proses penanganan aduan baru dapat dilanjutkan apabila seluruh persyaratan formal telah dipenuhi.
“Namun, ada batas waktu. Jadi, waktu yang diberikan untuk melengkapi syarat formal, terhitung satu minggu sejak surat resmi disampaikan BK ke pengadu, sebagaimana tata beracara di BK. Sehingga lewat batas waktu itu, aduan tersebut tak bisa lagi diproses,” tandasnya. (*)











