GORUT (RGNEWS.COM) – Sejumlah warga Desa Sogu kembali mengadukan persoalan pembagian tanah eks HGU ke DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Mereka meminta dewan memfasilitasi tindak lanjut hasil mediasi bersama pemerintah daerah yang hingga kini belum terealisasi.
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Fenti Basoan, mengatakan warga menuntut kejelasan pembagian lahan yang sebelumnya sudah disepakati dalam pertemuan bersama BPN, Kejaksaan, Sekda, dan pemerintah daerah.
“Dalam mediasi itu sudah jelas, ada bagian untuk masyarakat, pemerintah, maupun pemegang HGU. Tetapi sampai hari ini pembagian secara resmi belum dilakukan,” ungkap Fenti.
Ia menambahkan, beberapa warga bahkan sudah berencana memperbaiki rumah yang kondisinya hampir roboh, namun dilarang karena belum ada kepastian hukum.
“Dari BPN juga menyatakan hal yang sama, keputusan itu belum ditandatangani bupati. Jadi belum ada kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Karena itu, Fenti menyarankan agar masyarakat melengkapi dokumen administrasi yang bisa memperkuat klaim mereka.
“Banyak yang mengaku sudah menempati tanah itu 9 tahun, 10 tahun bahkan 30 tahun lebih, tapi tidak ada bukti tertulis. Minimal harus ada pernyataan resmi yang ditandatangani kepala desa,” tegasnya.
Senada, anggota DPRD lainnya, Windra Lagarusu, menegaskan, inti aduan warga adalah soal tindak lanjut kesepakatan penggunaan tanah eks HGU yang sudah diputuskan sejak 24 Oktober 2024 lalu.
“Kesepakatan itu jelas, masyarakat Dusun Mandi Desa Sogu akan mendapat lahan 10 x 12 meter di eks HGU. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, bahkan mereka tidak bisa memperbaiki rumahnya yang rusak karena dilarang pemegang eks HGU,” ujar Windra.
Warga berharap DPRD dapat segera memediasi kembali persoalan ini agar ada kepastian hukum dan mereka bisa menempati serta mengelola lahan sesuai hasil kesepakatan sebelumnya. (*)











