GORONTALO UTARA (RGNEWS.COM) – Pansus LKPj Bupati Gorontalo Utara tahun anggaran 2024 menyoroti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin.
Windra Lagarusu, salah seorang aleg Fraksi Hanura – PKS yang tergabung dalam Pansus LKPj mempertanyakan mengenai penindakan atas ketidakdisiplinan ASN.
“Bagaimana penegakan disiplin terhadap ASN yang terindikasi tidak masuk-masuk. Sepengetahuan saya, saya belum mendengar ada ASN yang diberhentikan secara tidak hormat atau pun yang dipecat dan lain sebagainya.
Dan memang kita tidak menginginkan itu, tapi dengan melihat kondisi ini, apakah ada ruang untuk menegakkan disiplin terhadap ASN,” tutur Windra saat lanjutan rapat pembahasan LKPj Bupati Gorontalo Utara tahun anggaran 2024, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, Windra menilai dalam penerapan kedisiplinan ASN, tidak semua OPD memberlakukan hal yang sama, terutama terhadap absensi digital atau Daftar Hadir Elektronik (DHE).
Ia menyebut, ada OPD yang menjadikan DHE sebagai dasar penilaian, termasuk untuk memenuhi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tapi ada juga tidak demikian.
“Sebenarnya standar yang betul itu yang mana. Sehingga ini tidak menimbulkan kecemburuan antara ASN satu dengan ASN lainnya,” kata Windra.
Karena kata dia, pihaknya di Badan Anggaran menginginkan TPP dibayar full kepada ASN. Tapi, ada juga pejabat yang bersikeras, pemberian TPP berdasarkan kinerja, terutama kehadiran di kantor,
“Nah, bagaimana BKPP melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN secara keseluruhan.
Apakah ada kewenangan untuk itu, menindak, menertibkan itu. Karena ini berpengaruh pada pelayanan pemerintah daerah,” tukasnya.
Karena kata Windra, pihaknya tidak mau ada persaingan secara personal di antara pegawai atau menimbulkan kecemburuan.
“Nah, ini saya minta kalau memang ada regulasi yang mengatur tentang itu, sudah dijalankan dengan maksimal tidak. Kalau di ASN hal semacam ini fatal, karena ASN ini sangat detail regulasi, ada hirarki di ASN.
Oleh karena itu saya minta kejelasan. Ini demi kebaikan untuk semua, terutama untuk kinerja ASN,” terangnya.
Terhadap hal tersebut, BKPP Gorontalo Utara memberi penjelasan. Sekretaris BKPP Olfin Uno mengungkapkan terkait disiplin ASN, ada aturan lewat Indeks Profesionalitas (IP) ASN dalam pengawasan BKN.
Hanya memang terkait penegakan, selama ini, program penegakan disiplin tidak tersentuh dengan anggaran.
“Memang, terkait penanganan disiplin ini, kami jujur belum pernah diberikan anggaran. Misalnya memberikan sosialisasi penegakan disiplin,” ungkap
Meski demikian, mengenai disiplin ASN ini, Olfin menyampaikan, sudah ada regulasi yang mengatur.
Sebelumnya ada PP Nomor 53 tahun 2010, kemudian sekarang ada PP Nomor 94 tahun 2021 terkait disiplin ASN.
“Di situ sangat jelas, diatur PNS itu, ada larangannya dan harus mengikuti perintah, hanya dua itu. Ini yang dilaksanakan dan ini yang tidak boleh dilanggar. Itu jelas di PP 94,” imbuhnya.
Dan terkait itu, lanjut Olfin, SOP-nya juga sangat jelas. Misalnya, ada oknum ASN yang tidak masuk-masuk kantor.
Harusnya kepala dinasnya itu, melakukan pembinaan, harus dari bawah, dari kepala dinasnya.
Kemudian dibuat surat panggilan dan sebagainya kalau memang masih tidak disiplin dan itu akan diinput di sistem IDIS.
“Kalau sudah masuk di IDIS, nanti ada tim yang akan menanganinya. Dan kami melihat, ini yang masih ada terputus.
Mungkin ada kepala dinasnya yang belum berani menginput di IDIS ini.
Tapi yang jelas kalau sudah masuk di IDIS, maka tim akan mengkaji apakah ASN tersebut mendapat teguran lisan, sedang atau berat,” jelas Olfin.
Sedangkan terhadap penilaian pemberian TPP, Olfin menyebut telah diatur dalam peraturan bupati (perbup). Hanya mengacu pada dua kategori, disiplin dan kinerja. Disiplin 30, kemudian kinerjanya 70.
“Nanti itu akan dihitung disiplin berapa dan kinerjanya berapa dan itu dalam sistem. Dan mekanisme pembayaran TPP juga sangat jelas, kehadiran itu lewat absensi DHE.
Jadi, di masing-masing OPD itu ada barcode. Nantinya soal itu oleh Dinas Kominfo, kemudian kinerja itu ada di BKPP. Nah, itu dasar kita untuk mengajukan pembayaran TPP,” papar Olfin. (*)