GORUT (RAGORO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo ingatkan pemerintah daerah setempat jangan sampai salah gunakan dokumen kependudukan.
Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte setelah belum lama ini ikut memusnahkan dokumen kependudukan yang invalid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
“Kami mewanti-wanti ke pemerintah daerah terkait dengan dokumen kependudukan jangan sampai ada yang disalahgunakan. Karena salah satu peluang yang dapat disalahgunakan adalah ketika ada dokumen yang invalid, bisa jadi tidak dimusnahkan, sehingga bisa menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat umum,” ungkap Matran.
Dan terkait dengan pemusnahan itu, pihaknya kata Matran mengapresiasi apa yang sudah dilaksanakan pemerintah daerah.
“Tentu saja harus kita dukung sambil juga berupaya ke depan sedapat mungkin tidak ada bahan-bahan atau dokumen yang lebih banyak tidak terpakai atau rusak,” tandasnya.
Seperti diketahui, dokumen kependudukan invalid yang dimusnahkan, diantaranya, terdapat dokumen rusak, seperti fisiknya sudah tidak bisa dibaca, robek dan patah. (RG-56)