22 Tahun Mengabdi. Srikandi PPP Dipaksa PAW

686
ADV
10

GORONTALO (RAGORO) –  PPP merekomendasikan untuk pergantian antar waktu untuk Aleg Deprov Sri Masri Sumuri. Sebenarnya ini sudah menjadi kesepakatan diantara sesama kader PPP. Dimana Sri Masri Sumuri akan menjabat setengah periode dan setengah periode lagi diberikan pada Abdillah. Pada acara RAPIMWIL 1 PPP yang berlangsung di Hotel Aston kemarin, Ketua DPW PPP Nelson Pomalingo menegaskan partainya harus bertindak tegas merecall Aleg PPP sekaligus menggantinya sebagai Ketua DPC PPP Pohuwato.

Pasalnya kata Nelson, Sri melawan kebijakan partai yang mengharuskan dia hanya boleh menjabat sebagai Aleg 2,5 tahun. Semua ini karena adanya sengketa suara diantara kedua kader PPP, makanya partai memutuskan agar mereka menjabat masing-masing setengah periode. Tetapi nyatanya Sri tidak mengindahkan kesepakatan itu, bahkan dia melawan keputusan DPP, maka untuk menegakan aturan yang sudah disepakati itu, DPP harus mengeluarkan perintah PAW sekaligus memecatnya sebagai Ketua DPC PPP. ” Ini sudah menjadi keputusan DPP, terserah kalau yang bersangkutan mau membawa masalah ini ke ranah hukum, pastinya soal PAW sudah berproses di DPRD” tegas Nelson Pomalingo/

Keputusan DPP itu tertuang dalam surat keputusan nomor : 0612/SK/DPP/W/IV/2022. surat keputusanada lima pertimbangan DPP sehingga menerbitkan surat keputusan . Diantaranya adalah  Karena telah terjadi perselisihan internal antara Abdilah Alhasni dengan Sri Masri Sumuri di hasil Pileg 2019.  Dan perselisihan tersebut telah dilakukan mediasi menghasilkan keputusan pembagian paruh waktu, atas jabatan anggota Deprov antara Abdilah Alhasni dengan Sri Masri Sumuri. Sri Masri Sumuri dinilai belum menunjukkan itikadnya menjalankan keputusan tersebut.

“ Sebagai kader partai, harus taat dan tunduk  pada perintah, apalagi ini sudah keputusan DPP sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam partai,” Tegas Nelson Pomalingo . Diakui Nelson antara Sri Musri Sumuri dan Abdillah Alhasni memang mempunyai persoalan internal dalam hal keputusan hasil surat suara dalam Pileg 2019 lalu. Sehingga Abdilah melayangkan gugatan ke mahkamah partai. Dan mahkamah partai memutuskan memberikan kesempatan yang sama bagi keduaya untuk menjadi anggota Deprov Gorontalo.

Yakni dua tahun setengah Sri Masri Sumuri dan sisanya adalah Abdilah Alhasni. “Namun meskipun keputusan tersebut sudah ada, kita ditingkat DPW berusaha untuk melakukan mediasi antara kedua, namun tetap tidak terjadi kesepakatan, sehingga turunlah surat keputusan untuk PAW tersebut,” jelas Nelson.Apakah keputusan DPP ini tidak akan merugikan partai, mengingat Sri Musri adalah ketua DPC PPP Pohuwato? Menurut Nelson, ini pasti akan berimbas ke partai utamanya PPP Pohuwato. Namun kembali lagi yang menentukan adalah DPP. “Kita sebagai pengurus ditingkat bawah pastinya hanya tunduk dan taat terhadap keputusan DPP,” tandas Nelson.

Sementara itu seperti dikutip dari Gorontalo Post (INN Group).  Sri Masri Sumuri mengaku terzalimi dengan keputusan ini. Karena keputusan ini sepertinya menjadi ajang pembunuhan karakter. Dia merasa pengabdian dan loyalitas yang dia tunjukkan selama 22 tahun di PPP seakan tak bernilai.“Dua kali mencalonkan diri di Pileg saya gagal. Tapi saya tetap setia dengan PPP. Akhirnya di Pileg 2019 saya berhasil menjadi wakil perempuan PPP yang bisa duduk di Deprov. Tapi saya diperlakukan seperti ini,” ungkapnya dengan nada lirih.

 Sri mengaku telah melayangkan surat permohonan pembatalan SK DPP tersebut ke Mahkamah Partai. Surat itu telah dikirimkan pada 18 Juni 2022. Dalam surat itu, Sri menuangkan empat poin keberatannya terhadap terbitnya SK DPP Nomor: 0612/SK/DPP/WIV/2022.Pertama soal perselisihan internal antara dirinya dengan Abdilah Alhasni soal hasil Pileg 2019.

Dan dia sudah memberikan penjelasan dan Bawaslu berkesimpulan tidak ada masalah dengan perolehan suara di Pileg. “Sebagai buktinya pelantikan saya sebagai Anggota Deprov tidak bermasalah. Jika memang benar masih ada sengketa/perkara Pemilu, tentunya saya tidak akan dilantik,” ujarnya.

Sri mengaku mendapatkan undangan untuk menghadap ke DPP untuk menyelesaikan perselisihan internal tersebut.“Saya datang ke kantor DPP. Tapi tidak ada pertemuan formal untuk berhadapan langsung dengan Abdilah. Tapi hanya ada salah satu pengurus DPP. Berikutnya saya diundang dan datang kembali ke DPP, dan hanya bertemu beberapa pengurus DPP tanpa dihadiri Abdilah. Pertemuan ini tidak menghasilkan kesepakatan dan keputusan apapun termasuk penandatanganan kesepakatan PAW,” urainya. (La-Awal-46/gp-inn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *