KABGOR – Pencairan gaji ke-13 bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dijadwalkan Juli mendatang. Gaji ke-13 tersebut merupakan bagian dari hak-hak ASN.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan, Pemerintah senantiasa menunaikan kewajibannya kepada ASN. Maka perhatian dari Pemerintah itu selayaknya dibarengi dengan prestasi dan kinerja.
Sementara itu, eksistensi ASN disebut sebagai pengayom dilingkungan keluarga maupun masyarakat. Olehnya keberadaan ASN dilingkungan sosial harus benar-benar dinyatakan.
Sebagai upaya mewujudkan eksistensi aparatur daerah ditengah-tengah masyarakat tersebut, Bupati Nelson Pomalingo mewajibkan tiga syarat yang harus dipenuhi ASN sebelum menerima pencairan Gaji ke-13. Dengan langkah ini ia berharap setiap aparatur daerah Kabupaten Gorontalo benar-benar hadir ditengah masyarakat.
Berikut tiga syarat yang harus dipenuhi OPD sebelum pencairan Gaji ke-13, disampaikan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam apel Korpri di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (17/5).
Pertama, ASN harus telah mengikuti program vaksinasi ke-3 atau booster.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kekebalan kelompok (hard immunity).
“Jika sudah booster (vaksin), ASN kebal kontaminasi virus, begitu juga orang lain, baik itu dalam keluarga, lingkungan, apalagi dalam hubungan di kelompok masyarakat,” jelas Bupati Nelson.
Setiap ASN pun diharap memberi pencerahan dan mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 yang telah diprogramkan oleh Pemerintah.
Syarat kedua, ASN di Kabupaten Gorontalo harus menjadi pengurus masjid, baik sebagai takmirul atau menjadi pengurus majelis taklim. Ia menyebut, dari 2.000 lebih jumlah masjid di Provinsi Gorontalo 40 persennya ada di Kabupaten Gorontalo.
“Maka saya ingin ada peran itu ditengah masyarakat. Kita punya visi bersama dalam mewujudkan masyarakat madani. Mumpung masih punya semangat, energi, wewenang, maka wajib mendorong kemaslahatan umat,” ujar Bupati Nelson.
Syarat ketiga adalah seluruh ASN diminta segera menunaikan infaq bulanan melalui Baznas. Program infaq tersebut mengajak ASN berbagi dari sebagian harta yang diterima setiap bulan.
“Program infaq sudah menjadi komitmen awal kita semua (ASN), disalurkan melalui Baznas. Berbagi dengan yang butuh menjadi amal bagi kita masing-masing,” tutur Nelson.
Maka menghadapi pencairan Gaji ke-13, setiap OPD diminta bersiap dan segera menyampaikan syarat-syarat sebelum proses pencairan melalui Badan Keuangan. (RG.53)