GORUT (RAGORO) – Mulai tahun 2022 ini, penerima santunan duka di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tidak lagi mensyaratkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa.
Meski tidak lagi mensyaratkan SKTM. Namun, penerima santunan duka adalah mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Yang menerima dana duka itu, tentu yang masuk dalam DTKS. Tentunya kami melihat peruntukan dana itu untuk keluarga miskin,” kata Kepala Bagian Kesra Setda Gorut, Ajuba Thalib.
Nantinya lanjut Ajuba, DTKS itu menjadi dasar pihaknya di Bagian Kesra untuk proses pencairan dan itu juga menjadi dasar melakukan pengurusan akta kematian di Dinas Dukcapil.
“Nah, setelah itu, syarat tersebut dimasukkan ke Bagian Kesra. Karena ini menyangkut uang negara, maka tentu administrasinya harus lengkap,” terangnya.
Karena lanjut dijelaskan Ajuba, setelah berkas pengajuan untuk santunan duka masuk, selanjutnya oleh Bagian Kesra masih akan menerbitkan SK by name by address.
“Sehingga berbeda dengan sebelumnya, ketika masuk langsung pencairan. Tapi, kalau sekarang, ketika misalnya ada 30 data yang masuk, kami segera SK-kan lagi dan itu sesuai amanat Kemendagri, bahwa setiap yang menerima bantuan sosial itu, begitu prosesnya,” terang Ajuba. (RG-56)