GORUT (RAGORO) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) dituntut untuk memperhatikan terkait kompetensi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di daerah itu. Sebagaimana dikatakan salah seorang Aleg DPRD Gorut Dapil Kwandang, Tomilito dan Ponelo, Matran Lasunte, setelah belum lama ini digelar rapat dengar pendapat lanjutan terhadap permasalahan di Desa Pontolo dan Titidu, Kecamatan Kwandang.
“Yang perlu diperhatikan ke depan, terutama oleh pemerintah daerah, yakni terkait dengan kompetensi BPD,” kata Matran. Kompetensi anggota BPD lanjut Matran merupakan sebuah tanggung jawab yang diemban dalam mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan di desa. “Jangan sampai apa yang menjadi tanggungjawab dan tupoksi dari pihak BPD akan lewat begitu saja,” ujarnya.
Selanjutnya terkait persoalan Desa Pontolo, pada dasarnya Matran mengaku, pihaknya telah mendapatkan kesimpulan yakni terkait dengan administrasi berupa laporan dari BPD kepada Bupati Gorut, Indra Yasin. “Hal tersebut butuh pendampingan dari pihak pemerintah Desa Pontolo,” ungkapnya. Pada dasarnya, untuk persoalan yang mencuat di Desa Pontolo tersebut tidak terlepas dari adanya amar putusan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Limboto terhadap Kepala Desa (Kades) Pontolo yang statusnya sebagai terpidana.
Untuk itu kata Matran, terhadap laporan dari BPD tersebut tentu akan ditindak lanjuti oleh Komisi 1. “Komisi 1 pasti akan menindaklanjuti apa yang menjadi laporan dari BPD Desa Pontolo tersebut, dan berharap kepada pihak pemerintah daerah untuk dapat bertindak dan jangan hanya diam saja,” tandasnya. (RG-56)