GORUT (RAGORO) – Turut hadir diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut), dalam sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Rabu (27/10) kemarin, Wakil Ketua 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorut, Hamzah Sidik mengaku, pihaknya di DPRD Gorut mengapresiasi dan sangat mensupport terhadap kegiatan tersebut.
Bahkan, Hamzah menilai, kegiatan semacam itu, tidak hanya sekadar ditingkatan pejabat Pemerintah Daerah. Akan tetapi, harus ada ditingkat kecamatan bahkan sampai desa.
“Karena di desa itu jangan salah, ada anggaran ratusan miliar juga di sana. Kalau satu desa satu miliar saja ada Rp123 miliar uang yang beredar di desa.
Memang sebagian untuk operasional, seperti gaji, atau tunjangan kepala desa dan perangkat desa. Tetapi, sebagian lain itu ada untuk pengadaan barang dan jasa dan itu juga penting untuk diawasi,” tutur Hamzah ketika diwawancarai di sela-sela sosialisasi tersebut.
Dan terkait dengan fungsi pengawasan, Hamzah mengatakan, hal itu tidak hanya dilakukan oleh pihaknya di DPRD dan inspektorat.
Tapi juga oleh lembaga-lembaga vertikal tentu kepolisian, kejaksaan dan lainnya. “Dan tentu ini juga bagian dari kenyamanan bekerja dari pada pemerintah daerah, juga enak karena ada asistensi dari teman-teman di kejaksaan,” ujarnya. Menurut politisi Golkar itu, tentu kegiatan seperti sosialisasi pencegahan korupsi itu diharapkan berkelanjutan.
“Kalau itu dulu ada lembaganya TP4D, tapi karena sekarang sudah tidak ada, tentu kegiatan-kegiatan seperti ini diharapkan bisa berkelanjutan, intinya ini keren,” imbuhnya.
Ia menilai, kegiatan yang diinisiasi oleh Kejari Gorut di bawah Kepala Kejari yang baru, Donny Ritonga, SH, MH. Tentu, itu sebagai bentuk rasa sayang.
“Sense of belonging, rasa kepemilikan beliau terhadap Gorontalo Utara agar pembangunan di daerah ini, khususnya pengadaan barang dan jasa itu zero problem atau tidak ada masalah,” kata Hamzah.
Lebih lanjut, Hamzah mengatakan, bahwa yang namanya pembagunan, harus dirasakan oleh rakyat, karena itu suatu keniscayaan.
“Dan kejaksaan sebagai bagian dari kriminal justice sistem, dia fungsinya tidak hanya melulu penindakan, tetapi juga di dalam konteks pencegahan, saya pikir penerangan hukum ini atau sosialisasi pengadaan barang dan jasa ini, bagian dari upaya-upaya agar sejak awal itu disampaikan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan,” tandasnya. (RG-56)