Gorontalo UtaraOpening

Awas ! Hati-hati Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

272
×

Awas ! Hati-hati Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorut, Indra Yasin nampak hadir membuka sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dilaksanakan Kejari Gorut, Rabu (27/10) kemarin. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Hadir dan didaulat membuka sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dilaksanakan Kejari Gorut, Rabu (27/10) kemarin, Bupati Gorut, Indra Yasin mengaku hal tersebut sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah, khususnya untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pelaksana program kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa.

Tentu dengan sosialisasi itu, kata Bupati, sejak awal, pemerintah daerah sudah diingatkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Mulai dari perencanaan, pelaksanaannya apalagi pada saat evaluasinya. Sehingga saya berterima kasih banyak, sebelum kita memasuki tahun anggaran 2022, sudah ada peringatan-peringatan itu,” tutur Indra Yasin, usai hadir pada sosialisasi tersebut.

Dengan demikian, Bupati mengatakan, pihaknya bisa cegah lebih awal terjadinya penyimpangan-penyimpangan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa yang ada di setiap OPD. “Bahkan kita kalau perlu nol penyimpangan.

Jangan ada lagi temuan-temuan dalam hal pengadaan barang dan jasa ini,” tegas Bupati dua periode itu. Oleh karena itu, dirinya sudah instruksikan semua OPD untuk ikut dalam sosialisasi yang dijadwalkan dilaksanakan selama dua hari hingga, Kamis (28/10) hari ini.

“Saya instruksikan semua OPD ikut ambil bagian, terlebih eselon 3 yang menangani pengadaan barang dan jasa atau yang berkenan dengan itu,” tukasnya.

Dengan mengikuti sosialisasi itu, Indra berharap mereka (OPD) akan tahu benar arah dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak kemudian menimbulkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan.

“Sehingga, dengan demikian, kita mampu memperkecil temuan-temuan di bidang hukum dalam pengadaan barang dan jasa ini,” terangnya.

Untuk itu, Ia mengingatkan, agar pihak-pihak yang menangani pengadaan barang dan jasa harus benar benar tahu aturannya.

“Dan kita juga harus cegah jangan sampai ada pengadaan barang yang fiktif, jangan sampaikan ada, tapi barangnya tidak ada. Karena itu justru akan mempersulit diri sendiri dan tentu menjerat diri sendiri,” tambah Indra mengingatkan. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *