Gorut Masuk PPKM Level 1, Indra : Jangan Lengah, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

239
ADV
10
Bupati Gorut, Indra Yasin saat memantau vaksinasi massal bagi pelajar dan santri di Kabupaten Gorut yang dipusatkan di SMAN 1 Gorut, Selasa (19/10). (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), kini telah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

“Nah, kita bersyukur pengumuman secara nasional bahwa PPKM Gorontalo Utara sudah masuk level 1, di Provinsi Gorontalo itu ada 2 dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

Di mana, 22 diantaranya sudah level 1 dan alhamdulillah Gorut termasuk salah satunya,” ungkap Bupati Gorut, Indra Yasin, usai hadir mengikuti rapat forkopimda terkait evaluasi PPKM dan progres vaksinasi di Provinsi Gorontalo yang diperluas dengan zoom meeting, Selasa (19/10) di SMAN 1 Gorut.

Jika mengacu pada rekomendasi kategori level COVID-19 menurut World Health Organization (WHO), PPKM level 1 artinya menunjukkan jumlah kasus positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Sementara rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Meski demikian, Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin mengingatkan agar masyarakat tidak boleh lengah dengan status tersebut.

“Kita tidak boleh lengah, kita harus tetap waspada dan berusaha keras untuk tetap menekan mata rantai penyebaran COVID-19 ini, meski saat ini kita sudah berada pada PPKM Level 1,” tuturnya.

Tentu, status PPKM level 1 dan zona hijau penyebaran COVID-19 di Gorut kata Bupati Indra, perlu dipertahankan terus. Oleh sebab itu, dirinya berharap masyarakat di daerah itu untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“3 M itu kita tetap laksanakan sebagai modal Gorontalo Utara untuk terhindar dari penyebaran COVID-19 dan tentu kita harus saling mengingatkan satu sama lain,” harapnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang ada,  untuk presentase atau realisasi vaksinasi di Kabupaten Gorut, kini telah mencapai 70,3 persen untuk laporan di KPCPEN dan 72 persen untuk laporan secara manual di lapangan. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *