GORUT (RAGORO) – Meski tidak masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun ada beberapa poin pelaksanaannya yang patut ditaati oleh setiap daerah di Indonesia, seperti pembatasan aktivitas dan hal-hal yang bisa menimbulkan kerumunan orang.
Salah satunya tempat ibadah ditutup untuk umum. Kegiatan beribadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Pemerintah daerah, tentu harus mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku seluruh wilayah di Indonesia, mengingat penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dan masih saja mengintai,” tutur Indra Yasin setelah rapat koordinasi pimpinan daerah dengan unsur forkopimda, jajaran pimpinan OPD dan Camat serta pemangku kepentingan lainnya di daerah itu, yang dilaksanakan di Aula Tinepo, Kantor Bupati Gorut, Jumat (16/7) kemarin.
Namun demikian, terkait dengan itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) masih membolehkan warganya sholat di masjid, termasuk saat pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah nanti.
“Saya tekankan, ibadah sholat dan ibadah keagamaan lainnya tetap dilaksanakan, tapi wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” ujar Indra.
Dijelaskannya, protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah, selain wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, juga membatasi jumlah jamaah minimal 50 persen. (RG-56)