23 OPD Gorut Dirampingkan Jadi 14

6
ADV
10

GORUT (RGNEWS.COM) – DPRD Gorontalo Utara menggelar Paripurna ke-45 pembicaraan tingkat II Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua Komisi I DPRD Gorut Robinson Puluhulawa membacakan laporan pembahasan Ranperda inisiatif Bupati tersebut.

Poin utama adalah penataan struktur melalui penggabungan urusan pemerintahan. Dari 23 dinas, dirampingkan menjadi 14 dinas.

“Upaya pemerintah daerah menggabungkan beberapa urusan pada dinas tertentu, dan tidak ada satu urusan atau layanan yang hilang, hanya berpindah tempat dari dinas satu ke dinas lainnya,” kata Robinson.

Sembilan dinas yang dilebur yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Pengendalian Penduduk dan KB; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Perhubungan; Dinas Ketahanan Pangan; serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Rinciannya, urusan kebudayaan gabung ke Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Urusan pariwisata gabung ke Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dinas Pengendalian Penduduk dan KB serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung ke Dinas Kesehatan.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dilebur ke Dinas PUPR. Dinas PMD digabung ke Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial, PMD.

Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perhubungan digabung ke Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan digabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *