Editor : Sahril Rasid
GORONTALO (RGNEWS.COM)—Anggota Komisi I DPR Provinsi Gorontalo Femi Kristina Udoki mengatakan terkait dengan mengangkatan tenaga ahli atau staf khusus oleh kepala daerah memang sudah menjadi sebuah penegasan.
Ini setelah komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengkunsultasikan kembali ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Rabu 19/3/2025 siang tadi.
“ Penyampaian dari pihak BKN memang sudah cukup tegas, terkait dengan adanya larangan kepala daerah mengangkat staf ahli ataupun staf khusus ataupun pegawai baru,’ ujar Femi Udoki beberapa saat meninggalkan kantor BKN di Jakarta.
Dikatakan Femi, sejauh ini memang pemerintah sedang focus pada efisiensi anggaran dan lebih focus bagiamana menyelesaikan pengangkatan pegawai P3K di daerah.
Disisi lain keterbatasan anggaran di daerah salah satu persoalan yang juga harus dipahami Bersama.
“ Jadi inilah pertimbangan pertimbangan kenapa ada pernyataan dari kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah terkait dengan kepala daerah yang baru terpilih untuk tidak mengangkat staf ahli atau staf khusus,’ ujar Femi Udoki.
Rombongan DPRD Provinsi Gorontalo yang melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Rabu 19/3/2025 dimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimuddin, wakil ketua 3 Sulyanto Pateda bersama ketua komisi I, Fadli Poha, anggota Siti Nurain Sompie, Fikram Salilama, Ekwan Ahmad, Kristina Femi Udoki, Ramdhan Liputo.
Seperti sudah diberitakan sejumlah media terkait dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah perihal larangan terkait pengangkatan staf khusus untuk kepala daerah yang baru dilantik.
Dia mengatakan, ada konteks yang mengikat pernyataannya yang saat itu disampaikan dalam rapat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025 lalu.
Ia menegaskan semua daerah harus berfokus pada pengangkatan P3K untuk diselesaikan. Sebelum pengangkatan P3K selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat honorer baru, termasuk staf khusus maupun tenaga ahli.
“Jangan angkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jangan mengangkat staf khusus,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi.
Sementara itu, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu, tenaga ahli sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) *****