- Editor : Sahril Rasid
- Kontributor : Indra Bakari
GORONTALO (RGNEWS.COM)—Universitas Goorontalo terus berbenah dengan membuka program studi baru, yakni program studi teknologi informasi program sarjana.
Setelah melalui perjuangan yang Panjang, pembukaan program studi teknologi informasi program sarjana akhirnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Tinggi,Sain dan teknologi republic Indonesia direktur jenderal Pendidikan tinggi Khairul Munadi,
“ Alhamdulilah berkah Ramadhan, setelah melalui riset akan kebutuhan pendidikan ke depan. Akhirnya permohonan membuka program studi teknologi informasi akhirnya disetujui Menteri Pendidikan tinggi, “ kata Prof Dr Rustam Akili kepada rgnews.com Selasa (11/03/2025) sore tadi dari Jakarta.
Rustam Akili yang kini dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta, menyambut dengan rasa Syukur akan keluarnya izin tersebut.
“ Ini bentuk pengembangan UG menjawab tuntutan moderenisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan, “ ujar guru besar itu dengan nada semangat.
Dalam putusan Menteri Pendidikan ada beberapa point yang harus dipatuhi oleh Universitas Gorontalo dalam membuka program studi baru tersebut.
Diantaranya adalah, KESATU : Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
KESATU : Memberikan izin pembukaan Program Studi Teknologi Informasi Program Sarjana pada Universitas Gorontalo di Kabupaten Gorontalo yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Duluwo Limo Lopohalaa Gorontalo di Kabupaten Gorontalo sesuai dengan Akta Nomor 01 tanggal 1 Juni 2010
KEDUA, Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
KETIGA, Universitas Gorontalo di Kabupaten Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib:
- memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaporkan basil penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.
Ke EMPAT :
Rektor Universitas Gorontalo bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan menanggung semua akibat apabila dilakukan pencabutan izin pembukaan program studi setelah dinyatakan tidak layak berdasarkan basil evaluasi.
KELIMA :
Apabila Universitas Gorontalo di Kabupaten Gorontalo tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ****