Headlines

Pjs  Bupati Gorontalo dan Bone Bolango Ditetapkan Mendagri

577
×

Pjs  Bupati Gorontalo dan Bone Bolango Ditetapkan Mendagri

Sebarkan artikel ini

Editor : Sahril Rasid

GORONTALO (RG. COM)—Penjabat sementara bupati Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango akhirnya ditetapkan oleh Mendagri.

Syukri Botutihe ditetapkan sebagai Pjs Bupati Kabupaten Gorontalo. Sedangkan Budiyanto Sidiki sebagai Pjs bupati Kabupaten Bone Bolango.

Penetapan pjs bupati ini sesuai dengan keputusan menteri dalam neteri nomor 100,2.1.3-3917 tahun 2023 tentang penunjukan penjabat sementarat bupati Provinsi Gorontalo.

Surat keputusan tersebut ditandatanani langsung oleh menteri dalam negeri Moh Tito Karnavian dengan tembusan pemerintah provinsi Gorontalo atas nama Gubernur Provinsi Gorontalo Rudy Salahudin.

Seperti diberitakan sebelumnya, bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo dan Kabupaten Bone Bolango Merlan Uloli, dipastikan akan mengikuti tahapan pilkada.

Dimana sesuai peraturan keduanya harus cuti diluar tanggungan negara selama berkampanye dan pemilihan kepala daerah.

Nelson Pomalingo maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan calon wakil gubernur Kris Wartabone. Sedangkan Merlan Uloli maju sebagi calon bupati di Kabupaten Bone Bolango,

“ Ada 6 nama yang sudah diusulkan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahudin ke presiden melalui mendagri,’ ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) H Reflin Buata kepada redaksi Rakyat Gorontalo.Com Minggu 22/09/2024 siang tadi.

 “ Kalau Kabupaten Pohuwato, sudah pasti Pjs bupatinya adalah Wakil bupati yang sekarang. Sedangkan untuk dua daerah yakni Kabupaten Gorontalo, dan Bone Bolango kini sudah diusulkan ,’ ujar Reflin

6 nama calon penjabat bupati yakni Drs Syukri Botutihe, Dr Ir Yosef P Koton,Zukri Suratinoyo sebagai pjs Kabupaten Gorontalo. Sedangkan 3 nama calon Pjs Bone Bolango adalah Budiyanto Sidiki, DR Moh Jamal Nganro, Faysal Lakamakaraka

“ Itu 6 nama yang diusulkan untuk menjadi Pjs bupati dua daerah tersebut, kita tunggu saja siapa yang akan direstui presiden,’ ujar Reflin.

Dijelaskan Reflin Buata, penonaktifan sementara waktu bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilkada, itu sesuai dengan pasal 70 UU No 10, 2016 tentang perubahan kedua UU NO 2015.

Dimana selama cuti diluar tanggungan negara, tidak mendapatkan fasilitas negara apapun yang melekat dalam jabatan bupati.

“Kemendagri atas nama presiden yang akan menetapkannya, jadi kita tunggu saja,’ ujar Reflin lagi . *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *