TPS 2 Desa Tuladengi Kabupaten Gorontalo PSU
Editor : Sahril Rasid
GORONTALO (RG.COM)—Putusan sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan pemilihan umum legislatif yang dibacakan Kamis (06/06/2024) hari ini ternyata memberikan dampak di Provinsi Gorontalo.
Dipastikan dengan adanya putusan PSU di beberapa dapil khususnya calon anggota legislatif Provinsi Gorontalo sangat berpotensi merubah pemilihan anggota DPRD yang telah ditetapkan KPU Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu.
Khususnya untuk pemilihan caleg Provinsi Gorontalo dari dapil 6 Boalemo dan Pohuwato yang harus dilakukan pemilihan ulang.
Sementara itu untuk wilayah Kabupaten kota, hanya Kabupaten Gorontalo Dapil 2 Telaga di TPS 2 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru
“ Tidak semua gugatan partai di Provinsi Gorontalo dikabulkan oleh MK. Dari sekian gugatan hanya Dapil 6 Kabupaten Boalemo dan Pohuwato untuk pemilihan anggota legislatif Provinsi Gorontalo” ujar Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem saat diwawancarai Rakyat Gorontalo.Com Kamis (06/06/2024) siang tadi.
Selain itu, TPS 2 desa Tuladenggi Kecamatn Telaga Biru harus dilakukan pemilihan ulang (PSU).
Disentil terkait dengan adanya pengaruh penetapan caleg lalu ? Fadliyanto Koem mengatakan potensi perubahan anggota legislatif yang telah ditetapkan bisa saja terjadi.
“ Ya namanya pemilihan ulang, tentu bisa saja berpotensi merubah hasil yang lalu. Tapi kita akan lihat hasil PSU supaya tidak mengira ngira,’ ujar Fadilyanto.
Sementara itu terkait dengan pelaksanaan PSU. KPU Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kota akan mengkonsultasi dengan KPU RI, terkait dengan mekanisme PSU.
“ Untuk dapil Provinsi Gorontalo itu ada waktu 45 hari,sedangkan untuk TPS 2 Tuladengi 21 hari sejak perkara ini diputuskan,’ ujar Fadli.
Mengacu dengan waktu tersebut, maka diperkirakan PSU ini nantinya tidak akan menganggu tahapan pelantikan anggota DPRD yang terpilih.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain. Ia mengatakan prinsip kpu Kabupaten Gorontalo akan patuh dengan putusan tersebut dengan melaksanaan PSU sesuai putusan MK.
“ Kami akan mengkonsultasikan dengan KPU RI terkait dengan pelaksanaan PSU, karena ini terkait dengan persoalan logistic dan waktu pelaksanaan,” tukas Roy Hamrain kepada rakyat Gorontalo.Com *****