Yunus : Kita ajukan Permohonan ke PLN lewat Pemerintah Desa
GORONTALO (RG.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo mengawal permasalahan kelistrikan 3 desa di Kecamatan Tibawa. Masing-masing Desa Buhu, Ulobua dan Labanu.
Dan Selasa (19/12) telah dilakukan monitoring bersama pihak PLN ULP Limboto di tiga desa tersebut.
Aleg Fraksi Partai Golkar Dapil Tibawa – Pulubala, Yunus Dunggio yang mengawal langsung aspirasi tersebut mengaku, ada dua jenis permasalahan kelistrikan di sana.
Di mana, setelah pihaknya turun, aspirasi yang kemudian disampaikan masyarakat memang benar adanya.
Permasalahan pertama, yakni tidak stabilnya aliran listrik, khususnya di dua desa.
“Itu khususnya di dua desa, Desa Labanu dan Desa Ulobua itu memang permasalahannya, voltase listrik di sana tidak stabil. Itu tidak memenuhi standar, yang biasanya 190 volt, tapi fakta di lapangan cuma 160, maka tidak memenuhi standar. Sehingga arus listrik tidak mengalir maksimal ke rumah-rumah warga,” ungkap Yunus.
Selanjutnya permasalahan kedua di Desa Buhu, khususnya di Dusun Durian. Sebanyak 30-an KK di sana sampai dengan saat ini belum memiliki jaringan listrik PLN.
“Jadi, sebelumnya mereka masih memanfaatkan listrik lewat tenaga Surya. Tapi, itu sudah lama sekali. Sehingga sekarang sudah tidak maksimal,” terang Yunus.
Ia mengatakan, sebagai solusi atas permasalahan itu, nantinya perlu dilakukan penambahan daya atau peremajaan jaringan listrik, khusus di Desa Ulobua dan Labanu.
“Kebetulan juga ada dari pihak PLN ULP Limboto bersama-sama dengan kita turun. Jadi, insya Allah tindaklanjutnya dengan permohonan ke Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Area Gorontalo dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi yang ada,” ungkap Wakil Ketua Komisi 1 itu.
Ia pun menegaskan akan mengawal hingga tuntas aspirasi mengenai kelistrikan di tiga desa tersebut.
“Jadi, selain mengajukan permohonan lewat pemerintah desa. Insya Allah kami di DPRD juga akan mendukung dan mengawal permasalahan sebagaimana hasil monitoring. Kita akan memperkuat apa yang menjadi permohonan dari pemerintah desa,” pungkasnya. (RG-56)