HeadlinesKabgor Pemkab

Tak Gubris Protes Wabup. Bupati Nelson Pomalingo Tetap Lantik Pejabat Struktural di Pemda Kabgor

3815
×

Tak Gubris Protes Wabup. Bupati Nelson Pomalingo Tetap Lantik Pejabat Struktural di Pemda Kabgor

Sebarkan artikel ini
Proses pelantikan pejabat struktural di jajaran Pemkab Gorontalo tetap berlangsung dipimpoin oleh Sekda Roni Sampir atas nama bupati kabupaten Gorontalo
  • Penulis /Editor  :
  • Sahril Rasid
  • Moh Tuken Tuna

GORONTALO (RG.COM)—Sepertinya Bupati Nelson Pomalingo tidak mengubris aksi protes wakil bupati Hendra Hemeto, Proses pelantikan pejabat structural di jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo tetap berlangsung Kamis (14/12) tadi malam ba,da isya..

‘Pelantikan tetap dilakukan sekalipun jamnya tertunda,’ terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Gorontalo Safwan Bano saat diwawancarai Rakyat Gorontalo Kamis tengah malam .

Safwan Bano menjelaskan pelantikan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir atas nama bupati sudah berjalan sesuai dengan aturan yang sebenarnya.

Terkait dengan aksi protes wakil bupati Hendra Hemeto saat pelantikan. Safwan Bano enggan menanggapinya dengan alasan tidak punya kapasitas menilai sikap seorang wakil bupati..

“ Pelantikan berjalan sebagaimana aturan. Sesuai dengan UU ASN terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian ASN adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Bupati Gorontalo dan Tim Penilai Kinerja yakni Sekretaris Daerah,’ tugas Safwan Bano.

Apalagi sebelum pelantikan proses administrasi itu sudah jalan, dan sudah ada surat keputusan (SK) nya ditanda tangani.

Dan dalam aturan SK itu sudah harus dilaksanakan sejak ditanda tangani hingga 30 hari kedepannya.

“ Jadi memang tidak ada aturan yang dilanggar, “ tegas Safwan.  

Ditegaskannya kewenangan mutlah terkait pejabat pembina kepengawaian itu di bupati bukan di wakil bupati. “ Kan tidak ada wakil pembina kepegawaian,’ aku Safwan Bano.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh BKPSDM Jufri Damima.

“PPK itu adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat dan itu memang melekat dibupati .

Apalagi pejabat yang akan dilantik sudah melalui pembahasan Tim Penilai Kinerja dan telah disepakati oleh PPK sehingga tidak ada yang menyalahi aturan dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

” Jadi apa yang menjadi komplain Wakil Bupati karena tidak dilibatkan, saya tekankan bahwa itu mutlak kewenangan PPK, dalam hal ini Bupati Gorontalo,” tandas Jufri.   (*****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *