Dekab KabgorKabupaten Gorontalo

Komisi III Nilai Puskesmas Telaga Lalai

450
×

Komisi III Nilai Puskesmas Telaga Lalai

Sebarkan artikel ini
Jajaran personil Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo saat berdialog dengan pihak Puskesmas Telaga dan beberapa pihak terkait permasalahan pelayanan di Puskesmas Telaga. (Foto : hms_setdprd)

GORONTALO (RG.COM) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo merespon cepat desakan berbagai pihak atas permasalahan pelayanan di Puskesmas Telaga yang berujung kematian salah seorang warga akibat tak tertangani, padahal pelayanan buka 24 jam.

Senin (4/12) kemarin, personil Komisi III dipimpin Ketua Komisi, Sladauri Kinga, Sekretaris Komisi, Hendra R Abdul, dan anggota masing-masing Eman Mangopa, Amir Habuke dan Hamka Pakaja mendatangi Puskesmas Telaga.

Mereka bertemu pihak Puskesmas dalam rangka mengklarifikasi permasalahan yang kemudian terlanjur viral tersebut.

Dalam pertemuan itu, turut hadir pihak Dinas Kesehatan dan BKPSDM Kabupaten Gorontalo. Hadir juga pihak Ombudsman Perwakilan Gorontalo.

Dari pertemuan itu, setelah mendengar penjelasan pihak Puskesmas, Komisi III menilai pihak Puskesmas Telaga melakukan kelalaian.

“Setelah melakukan dialog kemudian kita menganalisis semua jawaban. Yang pertama, kita temukan bahwa pihak Puskesmas melakukan kelalaian. Yaitu, dengan tidak adanya petugas atau perawat di ruang UGD,” ungkap Sekretaris Komisi III, Hendra R Abdul.

Aleg Dapil Telaga Cs mengatakan, mengenai alasan petugas saat itu sedang berada di ruang persalinan dan lain sebagainya, itu persoalan lain dan hanya sebagai pembanding.

“Karena bagi kami Komisi III, telah terjadi kelalaian tingkat pertama, yaitu, tidak adanya perawat di ruang UGD,” terang Hendra.

Memang usai berdialog, personil Komisi III dan pihak Puskesmas Telaga serta pihak-pihak yang hadir pada kesempatan itu sempat turun melihat lokasi dengan menyandingkan informasi keluarga pasien dan pihak puskesmas.

“Dan ternyata di situ, kita belum bisa mengambil kesimpulan. Tetapi, ada CCTV di situ. Maka, CCTV itu kita mintakan untuk dibuka, kemudian disampaikan laporan hasil CCTV-nya, apa benar korban ini datang ke ruang persalinan, mengetuk pintu dan lain sebagainya,” terangnya.

“Kita tidak mau suudzon, tapi yang pasti layanan tingkat pertama, respon pertama dari puskesmas itu yang mestinya ada petugas di depan, itu tidak terjadi, dengan alasan mereka masih berada di ruang persalinan, mengambil tabung oksigen dan lain sebagainya,” sambung Hendra.

Meski demikian, permasalahan itu menjadi rekomendasi Komisi III kepada pemerintah daerah.

“Kita minta, tolong ini didudukkan pada porsinya masing-masing, bila mana SOP pelayanan, maka kita tingkatkan SOP pelayanan. Insya Allah ini akan ada tindakan yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Artinya, kalau ada pelanggaran berarti ada Punishment,” tukas politisi PPP itu.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Sladauri Kinga mengaku, pada dasarnya saat diklarifikasi pihak Puskesmas mengaku di hari dan waktu di mana pasien tersebut datang, petugas piket tak mendengar ada yang mengetuk pintu atau bahkan suara orang memanggil.

“Memang kami lihat mereka (pihak puskesmas) sepertinya mengelak. Kami sudah bertanya berkali-kali mengenai kabar yang beredar, tapi mereka tetap kukuh dengan jawaban yang mereka sampaikan itu,” kata Sladauri.

Untuk mengetahui fakta di balik permasalahan itu, Komisi III masih akan mengagendakan menemui pihak keluarga atau suami pasien yang meninggal tersebut.

Namun demikian, ketika nantinya informasi berbeda yang ditemui antara pengakuan pihak Puskesmas Telaga dan keluarga pasien, pihaknya mendesak CCTV di lokasi pelayanan Puskesmas Telaga untuk dibuka, agar terungkap fakta yang sebenarnya.

“Nanti kita lihat fakta-faktanya atas informasi kedua belah pihak. Dan yang menentukan terakhir CCTV. Nanti akan terlihat kalau pasien datang atau masuk. Tapi, kalau keterangan mereka (pihak puskesmas) tidak ada yang masuk,” ungkap Ayah Kinga, sapaan akrab Sladauri.

Politisi PAN itu pun berharap, kehadiran pihak BKPSDM dalam pertemuan itu, dapat mengevaluasi manajemen Puskesmas Telaga kalau kemudian mendapati tindakan yang tidak benar dalam pelayanan.

“Tentu kalau didapati tindakan yang tidak benar dalam permasalahan ini dan dilakukan pihak Puskesmas, maka harus ditindaklanjuti dan tindak tegas oleh BKD (BKPSDM),”

Setelah pertemuan dengan pihak Puskesmas Telaga, Komisi III masih akan mengagendakan menemui pihak keluarga korban.

“Kalau nanti penjelasan pihak keluarga tidak ada titik temu dengan penjelasan pihak Puskesmas, maka kita akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *