HeadlinesHukrimKabupaten Gorontalo

ATM dan PIN jadi Jaminan Pinjaman di Bank, Seorang Guru di Telaga Alami Kerugian Ratusan Juta

1528
×

ATM dan PIN jadi Jaminan Pinjaman di Bank, Seorang Guru di Telaga Alami Kerugian Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo dengan pihak BPR Paro Dana dan salah seorang guru di wilayah Kecamatan Telaga atas permasalahan terkait pinjaman di bank tersebut. (Foto : 89_rg)

GORONTALO (RG.COM) – Miris benar nasib yang dialami Asnawati, salah seorang guru di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Pinjamannya di bank hanya Rp 30 juta, tapi tabungannya terkuras hingga ratusan juta.

Tabungannya di Bank SulutGo yang menjadi jaminan saat dirinya melakukan pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paro Dana berkurang tanpa sepengetahuannya.

Setelah meminta rekening koran di Bank SulutGo, terungkap telah beberapa kali terjadi penarikan tunai dengan menggunakan kartu ATM miliknya terhitung sejak 2021 hingga sekarang. Padahal, kartu ATM miliknya justru menjadi jaminan di bank.

Hal ini bermula 2021 silam saat Asnawati meminjam uang sebesar Rp 30 juta di BPR Paro Dana Telaga dengan jaminan tunjangan sertifikasi.

Ia kemudian diminta pihak bank menjaminkan buku tabungan, kartu ATM beserta pin-nya.

Persyaratan itu pun dipenuhinya dengan menyerahkan ke pihak bank. Namun, dalam perjalanannya Asnawati mendapati uang di tabungan miliknya berkurang di luar dari jumlah setoran setiap 3 bulan di bank tersebut.

Persoalan ini kemudian telah diadukan ke DPRD Kabupaten Gorontalo. Dan Rabu (22/11) kemarin, telah dilakukan rapat dengar pendapat oleh Komisi II.

Komisi II pun telah mengambil sikap merekomendasikan persoalan tersebut ke ranah hukum.

Namun demikian, rekomendasi itu lebih mengarah pada persyaratan pinjaman. Di mana, pihak bank ditengarai meminta pin ATM nasabah sebagai syarat jaminan.

“Nah, jadi terkait dengan jaminan itu, tadi (kemarin) saya sudah minta Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo akan merekomendasikan ke penegak hukum,” kata anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Suwandi Musa, usai rapat dengar pendapat dengan pihak BPR Paro Dana Telaga, pelapor dan pihak Bank SulutGo, Rabu (22/11) kemarin.

Menurut Suwandi, yang namanya pin ATM tidak boleh diserahkan kepada siapapun. Pegawai bank pun tidak boleh tahu pin ATM nasabahnya. Apalagi pin ATM bank lain.

“Ini ATM bank lain oleh bank lain diminta bukunya, diminta ATM-nya, diminta pula pin-nya. Ini fakta yang terjadi,” beber Suwandi dengan nada tegas.

“ATM ada sama mereka (BPR Paro Dana), di satu sisi ada penarikan. Masa ATM bisa jalan-jalan. Ternyata ini ATM ditarik di Kota, ditarik Suwawa, di Kabila dan lain-lain,” lanjutnya membeberkan.

Ia menilai, kalaupun pinjaman pelapor sebesar Rp 30 juta, pengembaliannya mungkin hanya antara Rp 60 – 70 juta lebih.

“Tapi di luar dari yang sudah dipotong setiap terima tunjangan sertifikasi Rp 5 jutaan, total kerugian sejak 2021 sampai November 2023, terhitung sudah Rp 100 juta lebih. Itu ditarik ada Rp 1.050.000, ada yang ditarik 1.250.000 dan lain sebagainya,” terangnya.

Suwandi mengaku, dalam RDP itu, banyak hal yang agak janggal terungkap. Di mana, di awal-awal pihak BPR Paro Dana mengatakan bahwa kesalahan itu adalah perbuatan oknum.

“Katanya mereka masih mencari siapa oknum. Saya kira itu cuma alasan. Dan seolah-olah belum ada pengakuan bahwa ini kesalahan mereka,” tukas Suwandi

“Kalau perbuatan oknum, dalam pikiran saya jika terjadi perbuatan oknum, maka kalau terjadi misalnya lost atau kerugian kepada nasabah, itu menjadi tanggung jawab oknum nanti,” terangnya.

Namun demikian, Komisi II kata Suwandi menyampaikan tidak boleh tanggung jawab hanya diserahkan ke oknum.

“Jadi, jika benar ada kelalaian dari Bank Paro Dana, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Bank Paro Dana,” pinta Suwandi.

Hal ini pun kata Suwandi telah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sulut.

“Kita sudah sampaikan dan mereka tampung dan bahkan mereka meminta kepada kita untuk membuat surat. Nah, saya akan mengawal kepada pelapor untuk membuat surat kepada OJK, karena nggak boleh nakal-nakal begini bank. Pelaku usaha jasa keuangan itu tidak serta merta dia sesuka hatinya dia, nggak boleh dia sesuka hati,” tandasnya.

Sementara pihak BPR Paro Dana, melalui Direktur Kepatuhan, Yoga Wiratama ketika diminta keterangan atas permasalahan tersebut memilih bungkam sembari berlalu. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *