Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
KAMPUS (RG.COM) – Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gorontalo (FISIP UG), Dr. Abdul Wahab Podungge, M.Si mempresentasikan makalah hasil penelitiannya pada konferensi internasional di Universitas Andalas, Jumat (27/10).
Prosiding internasional memungkinkan para peneliti dan akademisi membagikan pengetahuan dan hasil penelitian terbaru kepada komunitas ilmiah global.
Penyelenggara kegiatan ini adalah Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) yang merupakan asosiasi program studi administrasi publik seluruh indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Internasional ini adalah Depatemen Administrasi Publik, FISIP, Universitas Andalas dengan tema “New Public Governance: Reflection on Administration Science”
Adapun tema riset yang diseminarkan oleh Dr. Abdul Wahab Podungge berjudul “Smart Strategy for Managing Regional Assets: Best Practices for Increasing Original Regional Income”.
Wahab ketika diwawancarai mengemukakan topik hasil riset yang dipaparkannya dalam Prosiding ini tentang mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengoptimalkan pengelolaan Aset yang dimiliki dengan membuat rencana jangka panjang terhadap pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan Aset.
“Sebab, kelemahan yang saya temukan, terdapat pada pencatatan Aset Pemprov termasuk tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan infrastruktur lainnya yang jika ini dimaksimalkan tentu saja berpotensi menambah perolehan PAD kita,” terangnya.
Ia menyebut, pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat di semua Pemerintah Daerah berdampak langsung pada ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik Pemprov.
“Sehingga dengan memaksimalkan Aset yang sudah ada dapat menambah capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Untuk itu, Ia memandang, dalam rangka mendorong kemandirian fiskal daerah maka dibutuhkan komitmen kepala daerah dan pimpinan OPD selaku penanggungjawab Aset daerah agar pengunaan dan pemeliharaan aset dapat dilaksanakan dengan efisien, transparan, dan akuntabel. (RG-56)