- Editor : Sahril Rasid
- Reporter : Uncil
GORONTALO (RG.COM)–Kurang lebih dari 1200 warga Kota Gorontalo tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.Namun kebijakan ini bukan dari Dinas Sosial Kota Gorontalo melainkan kebijakan dari Kementrian Sosial pusat.
Inilah yang terungkap saat rapat evaluasi Komisi A Kota Gorontalo dengan Dinas Sosial Kota Gorontalo beberapa hari lalu. Yang menarik, menjadi salah satu alasan kenapa sejumlah warga Kota Gorontalo tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial disebabkan karena ia memiliki hutang di bank tertentu.
” Yang kami harapkan adalah pihak dinas sosial bisa turun ke kelurahan se Kota Gorontalo dan bisa menjelaskan langsung kepada masyarakat khususnya penerima bantuan, dan sekarang ini bukan lagi tercatat penerima bantuan, agar tidak menimbulkan keresahan dan kesimpang siuran di level kelurahan,’ tukas Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Erman Lajengke.
Diakuinya masyarakat sekarang ini banyak keluhkan. Mereka yang awalnya penerima bantuan, tapi sekarang keluarkan, tafsiran masyarakat yang mengeluarkan adalah pihak peugas kelurahan. Padahal tidak demikian,’ tegas Eerman Lajengke.
Erman juga berharap, masyarakat yang meminjam uang dibank tidak selamanya itu orang mampu. Sehingga ia berharap dinas sosial untuk selektif dalam memutuskan mana masyarakat yang mampu dan kalangan tidak mampu.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Sosial Kota Gorontalo Arifin Muhammad melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Perlindungan dan Jaminan Sosial Endang Hulumudi mengatakan dikeluarkannya penerima bantuan dengan alasan punya pinjaman dibank itu tidak sepenuhnya benar.
Dan tidak ada kaitan dengan kementerian sosial, khususnya penerima bantuan sosial.
” Hanya saja, jika ada masyarakat meminjam uang dibank diatas 50 juta barrti masyarakat tersebut sudah punya kemampuan membayar iuran diatas 2 juta, maka jelas itu warga yang memiliki kemampuan, dan dipastikan memiliki penghasilan diatas UMP ” tegas Endang Hulumadi.
Sedangkan yang menerima bantuan sosial ini rata rata masyarakat yang berpenghasilan dibawah UMP. TerkaIt dengan ada 1.200 warga Kota Gorontalo tidak lagi sebagai penerima bantuan ada beberapa alasan,
- Pindah, ada warga penerima bantuan disatu desa/kelurahan atau kecamatan pindah ke daerah lain. Maka secara otomatis jelas tidak terdaftar lagi di kelurahan tersebut.
2 ASN, diantara keluarga ASN yang didalam kartu keluarga yang salah satunya penerima ASN maka secara otomatis dikeluarkan, karena terbaca sebagai keluarga ASN.
3 bpjs ketenagakerjaan, mengertinya masyarakat ini sudah menerima gaji diatas UMP, sehingga secara otomatis keluarganya tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial, 4 pemadanan kementerian hukum dan ham, ada keluarga yang terdafgar pengurus organisasi yang legal maka ini juga bersangkutan menerima bansos.
Dan pemutusan ini secara otomatis dilakukan di pusat, berdasarkan data yang ada. ” Jadi bukan dinas sosial kota atau kelurahan yang memutusan si a dan si b dikeluarkan dari daftar tapi dari pusat berdasarjkan data yang ada,” ujar Endang Humuludi.. ****