KAMPUS (RG.COM) – 7 (tujuh) dosen Universitas Gorontalo (UG) berhasil meraih gelar insinyur di Universitas Tadulako (Untad).
Ketujuh dosen terdiri atas 6 (enam) dosen Fakultas Teknik, masing-masing Ir. Rahman Abdul Djau, ST., MT, Ir. Nurhayati Doda, ST., MT, Ir. Ilyas Ichsan, ST., MT, Ir. Fendy Faizal Gobel, ST., M.Sc, Ir. Ratna Dwi Masum, ST., M.Sc dan Ir. Rahmad Hidayat Boli, ST., MT.
Sementara 1 (satu) diantaranya, dosen Fakultas Pertanian, Ir. Muhammad Yasin Umsini Putra Olii, S.Pi., M.Pi.
Ketujuh dosen resmi menyandang gelar insinyur setelah menjalani yudisium dan sumpah insinyur Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Fakultas Teknik Universitas Tadulako Gelombang V tahun 2023 di Hotel Santika, Palu, Sabtu (2/9).
Rektor UG, Dr. Sofyan Abdullah, SP, MP mengaku bangga atas keberhasilan ketujuh dosen tersebut.
Ia mengatakan, perolehan status sebagai insinyur dari 7 dosen ini bakal memiliki kontribusi signifikan terhadap institusi.
Sebab, hal itu menjadi salah satu poin penilaian dalam reakreditasi baik institusi maupun program studi.
“Kami mendukung para dosen untuk segera menempuh sertifikasi insinyur, karena memang akan berguna bukan hanya bagi institusi UG, tapi juga bagi pribadi dosen itu sendiri,” kata Dr. Sofyan.
Ia menyebut, dosen pemilik profesi insinyur, bukan hanya mampu dalam menguasai ilmu dan teori sebagai bekal mendidik para mahasiswa, tapi juga mampu bekerja di lapangan sebagai praktisi.
Ini karena dalam uji kompetensi keinsinyuran dilakukan penilaian terhadap pengetahuan, kerterampilan, dan sikap kerja.
“Jadi, ini membuktikan tenaga dosen kami bukan hanya mampu dalam penguasaan teori tapi juga memiliki keterampilan yang mumpuni yang memang dibutuhkan di dunia kerja atau dunia industri,” tuturnya.
Ia pun memastikan akan terus mendorong kepada para dosen untuk mengambil profesi keinsinyuran sesuai dengan bidang studi yang mereka miliki.
Sementara Dekan Fatek UG, Dr. Muhammad Ramdhan Olii, ST., M.Eng mengucapkan selamat, khususnya kepada 6 dosen Fatek UG.
“Saya kira ini penting bagi teman-teman dosen, dan tentu bermanfaat bagi kami secara kelembagaan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Prodi Profesi Insinyur merupakan bagian dari implementasi UU No. 11 Tahun 2014 dan PP No. 25 Tahun 2019, dimana setiap orang yang berpraktik keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) termasuk dosen yang dianggap berpraktik keinsinyuran.
Sebagai tahapan untuk mendapatkan STRI, maka harus menempuh ijazah profesi insinyur melalui PSPPI dan sertifikat insinyur yang dikeluarkan oleh PII.
Hal tersebut tentu juga memiliki kontribusi terhadap institusi sebagai salah satu poin penilaian dalam reakreditasi. (RG-56)