- Editor : Sahril Rasid
- Penulis : Moh Tuken Tuna
LIMBOTO (RG.COM)- Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo mewakili Kemenkumham RI,menyerahkan SK Remisi umum kepada Warga Binaan (WB) Lapas Perempuan Gorontalo, Kamis (17/8) kemarin.
Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023.
Untuk diketahui, Sebanyak 37 dari total 69 warga binaan Lapas Perempuan Gorontalo mendapat remisi umum dari Kementrian Hukum dan HAM di hari kemerdekaan.
Saat di temui usai kegiatan, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan ia diundang pihak Lapas Perempuan, oleh Kementrian Hukum dan Ham.
” Saya dipercayakan untuk menyerahkan SK remisi kepada warga binaan yang ada di Lapas perempuan, insya allah remisi ini bisa memberikan motivasi bagi narapidana untuk tidak mengulangi kekeliruan ketika mereka bebas nanti,’ kata Nelson Pomalingo.
“Saya berharap para narapidana selama dilapas melakukan evaluasi diri, meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kepada tuhan dan saatnya tiba bisa kembali dilingkungan keluarga dan masyarakat dengan sikap yang baru ” harap Nelson pomalingo
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Gorontalo, Meita Eriza mengatakan tahun ini Kemenkumham mengabulkan keseluruhan usulan remisi yang diusulkannya.
Dari 37 warga binaan Lapas Perempuan Gorontalo menerima remisi, 3 diantaranya adalah ibu menyusui (Busui).
” kita berharap dengan lahirnya Undang-Undang No. 22 pengelolaan lapas ini akan lebih baik, termasuk kepada Narapidana kita,” pungkasnya.
“Dari total 37 itu, ada 7 orang napi tipikor, 11 napi narkoba dan 19 sisanya adalah napi tindak pidana umum,” kata Meita.
besaran remisi yang diterima warga binaan lapas perempuan bervariasi mulai dari satu bulan hingga yang tertinggi sebanyak 5 bulan.
“Penerima remisi, ini juga tidak lagi dibebankan denda subsider karena sudah mengacu pada peraturan yang baru, termasuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” katanya
Meita juga menjelaskan, bahwa Undang-Undang terbaru itu, No.22 tahun 2022 tipikor mendapatkan remisi
“Dalam peraturan baru itu semua punya hak yang sama sehingga tidak lagi dibebankan denda subsider,” tandasnya. (*)