KABGOR – Melalui kuasa hukumnya, Prof. Nelson Pomalingo resmi melaporkan perempuan berinisial IA ke Mapolda Gorontalo, senin (7/8).
Ramdan Kasim selaku kuasa hukum Nelson Pomalingo saat diwawancarai membenarkan jika pihaknya resmi melaporkan IA ke Polda Gorontalo.
Kata Ramdhan laporan terkait kalimat yang diduga pencemaran nama baik atau fitnah yang dialami klien kami Prof Nelson diduga dilakukan oleh seorang perempuan inisial IA.
“Kami sudah menyampaikan laporan secara resmi, tentu Prof Nelson sebagai manusia biasa dan warga negara yang baik, pemberitaan ini harus disampaikan dalam bentuk aduan, karena menyangkut kehormatan dan menyerang pribadi dan juga berakibat pada keluarga dan selaku pejabat publik, ” Ungkapnya.
Ramdhan mengatakan point yang diadukan antara lain, kalimat yang sudah dishare digrup dan dikanal youtube.
Disitu disampaikan bahwa, Prof Nelson seolah olah ada perjanjian atau komitmen tentang sejumlah uang sebesar Rp. 1.2 milyar, yang itu tidak benar.
Dan kedua ada tuduhan IA merasa ditipu. ‘Kami tidak tahu kalimat tipu, yang seolah-olah Prof Nelson pernah melakukan penipuan, dan bagi kami itu sudah melanggar hukum yang bakal berimbas pada anggapan masyarakat menilai seorang khalifa ini sudah membuat perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana.
“Itu juga yang masuk dan menurut pak Prof ini harus diadukan pada pihak kepolisian. ” Pungkas Ramdhan.
Ditanyakan apakah jika suatu saat Ifana melakukan permohonan maaf apakah akan terbuka pintu maaf, ia mengaku jika ada langkah seperti itu tentunya akan tetap berkomunikasi mencari solusi, tetapi ini sudah ke publik.
Jangan sampai tuduhan itu benar, sehingga dengan laporan ini sebagai bentuk klarifikasi ataupun kami tidak mau seolah olah ada kebenaran disitu,
“Saya sudah konfirmasi konfirmasi pada beliau (Prof. Nelson) dan ternyata itu semua tak benar, sehingga perlu ditempuh langkah hukum seperti ini,” tutup Ramdhan. (*)