GORONTALO (RG.COM) – Panitia khusus (pansus) Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPK-PK) DPRD Kabupaten Gorontalo kukuh memasukkan 20 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan permukiman.
Sebagaimana penegasan Ketua Pansus, Eman Mangopa usai rapat pembahasan perbaikan penyempurnaan draft Ranperda P2KPK-PK sesuai hasil fasilitasi gubernur, di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (31/7) kemarin.
“Kita di pansus itu, pada saat pembahasan, karena kita merencanakan ke depan, bagaimana sebuah wilayah kawasan pemukiman itu menjadi sehat, maka kita memasukan salah satu kriteria tambahan dari PermenPUPR, tentang Ruang Terbuka Hijau,” ungkap Eman.
Karena menurut pihaknya, hal ini harus diakomodir. Sehingga para pengembang, ketika akan merencanakan sebuah kawasan pemukiman, mulai dari awal itu sudah disediakan 20 persen berdasarkan amanat dari RTRW sudah harus ada RTH.
“Alangkah baiknya, jika memang ada di RTRW diatur misalnya 20 persen, kita pertegas lagi di perda permukiman kumuh. Sehingganya ini menurut saya tidak jadi masalah sebenarnya, tapi karena hal itu paten di dalam Permen, maka kita akan mencoba berkoordinasi dengan provinsi, dengan gubernur yang telah mengeluarkan hasil fasilitasi ini,” tuturnya.
Sehingga lanjut Eman, di rapat terakhir itu, pihaknya tidak memutuskan apa-apa soal hasil fasilitasi gubernur.
“Ada yang kita bahas, kemudian kita akan berkoordinasi dengan gubernur yang telah memfasilitasi untuk bagaimana memasukan itu lagi. Karena hasil Fasilitasi gubernur itu tidak menyentuh soal itu,” tukasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil fasilitasi gubernur terhadap ranperda tersebut, soal RTH 20 persen itu dikeluarkan.
“Kita membahas soal hasil fasilitasi gubernur dan ada perbaikan-perbaikan dan itu tidak terlalu mencolok sebenarnya,” imbuhnya.
Hanya saja, Eman mengaku, dari pihak Balai Perumahan Pemukiman Wilayah itu memberikan beberapa masukan dan memang ada yang harus dikeluarkan, terutama di kriteria pemukiman kumuh. (RG-56)