Dekab KabgorKabupaten Gorontalo

Kabupaten Gorontalo Masih Butuh Tenaga Honorer

1862
×

Kabupaten Gorontalo Masih Butuh Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini

Syarifudin : Surat Edaran MenPAN-RB perlu Ditinjau Kembali

GORONTALO (RG.COM) – Rata-rata daerah di Indonesia, khususnya daerah berkembang, pada dasarnya masih sangat membutuhkan dukungan tenaga kontrak atau honorer. Seperti halnya di Kabupaten Gorontalo.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano setelah beberapa waktu lalu rapat bersama pihak pemerintah daerah setempat terkait persoalan kepegawaian, khususnya tenaga kontrak dan PPPK.

“Kondisi riil daerah itu masih sangat membutuhkan tenaga kontrak. Itu berdasarkan analisa jabatan. Anjab pemerintah, itu ada data riilnya sama mereka,” ungkap Syarifudin.

Namun demikian, saat ini, pemerintah diperhadapkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK dan dipertegas surat edaran MenPAN-RB Nomor 185 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Di mana, dijelaskan adanya larangan bagi pemerintah daerah mempekerjakan tenaga honorer. Karena yang ada hanya ASN, yakni PNS dan PPPK. Sehingga itu yang menjadi persoalan,” jelasnya.

Dengan kondisi itu, DPRD melalui Komisi I telah meminta pemerintah daerah menyurat ke KemenPAN-RB terhadap kondisi riil di daerah terkait kebutuhan tenaga honorer.

Selanjutnya kata Syarifudin, Kabupaten Gorontalo yang dikategorikan daerah membangun, masih sangat membutuhkan dukungan SDM tidak hanya dari kalangan ASN.

“Contoh saat ini, kalau seandainya kita tidak pertahankan tenaga honorer kita, maka tidak sedikit layanan publik tidak akan berjalan maksimal. Seperti puskesmas, rumah sakit dan sekolah. Sehingga itu butuh tenaga kontrak, karena tidak mungkin langsung direkrut PPPK,” paparnya.

Ia menyebut, kalau daerah dipaksa merekrut PPPK, maka anggaran daerah masih sangat terbatas.

“Itu yang sempat saya pertegas ke KemenPAN-RB dalam salah satu dialog. Saya minta MenPAN-RB harus meninjau kembali surat edaran 185 tersebut. Karena daerah masih sangat membutuhkan. Sementara di satu sisi dalam surat edaran itu, bagi daerah yang masih mempekerjakan tenaga honorer setelah November 2023, itu akan menjadi temuan dan berpeluang mendapatkan sanksi,” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *