- penulis/editor
- Sahril Rasid
- Indra Bakari
GORONTALO (RG-COM)—Tiga fraksi di DPRD Kabupaten Gorontalo menyatakan menolak pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang diajukan pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Sementara 4 fraksi lainnya, Fraksi PPP, Fraksi PDIP, dan Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN menyatakan menerima dan siap membahas ranperda yang diajukan tersebut.
“ Nasdem sendiri menyatakan menolak dari pembahasan Ranperda ini karena hasil temuan BPK-Perwakilan Gorontalo, nyatakan APBD 2022 tidak sesuai dengan Perda. “ inilah salah satu alasan Nasdem disamping alasan lain yang tidak etis kami ungkap ke public,’ kata Aleg Nasdem Roman Nasaru.
Diakuinya dengan sikap ini. Maka fraksi partai Nasdem tidak akan ikut terilibat dalam proses pengesahaan APBD-2022. Dan menyerahkan sepenunya kepada 4 fraksi di DPRD untuk membahas sesuai dengan mekanisme di DPRD.
Disentil apakah pengesahan APBD 2022 berpengaruh pada pelaksanaan APBD 2023.
“ Saya kira tidak. Ini hanya berpengaruh ditingkat KUA PPAS dalam perubahan saja,” kata Roman lagi.
Sementara 4 fraksi lainnya, Fraksi PPP, Fraksi PDIP, dan Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN menyatakan menerima dan siap membahas ranperda yang diajukan tersebut.
Meski memang ada beberapa catatan yang kemudian perlu diseriusi pemerintah daerah ke depan.
Seperti Fraksi PPP yang disampaikan juru bicaranya, Viecriyanto Y Mohamad. F-PPP. Yang meminta agar pemerintah fokus terhadap capaian pendapatan dan belanja daerah yang ke depan perlu diakomodir.
F-PPP mendorong pemerintah untuk lebih meningkatkan pelayanan di seluruh sektor.
Seperti meningkatkan pemberdayaan pemuda, menyiapkan lapangan pekerjaan, menekan angka kemiskinan, dan melakukan pemberdayaan sumber daya manusia dengan modalisasi kelompok.
Sementara F-Demokrat, sebagaimana disampaikan Natsir Potale, mengingatkan pemerintah agar rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundanganundangan.
Selanjutnya, F-PAN melalui juru bicara Sladauri Kinga berharap, ranperda tersebut dibahas sesuai mekanisme dan Tata Tertib DPRD.
F-PDIP melalui juru bicara Asni Menu, berharap pemerintah menuntaskan berbagai problematika penggunaan anggaran belanja infrastruktur yang belum dituntaskan oleh pihak ketiga. Termasuk memperhatikan sektor pertanian sebagai lumbung perekonomian rakyat.
Pada dasarnya, ke- 4 fraksi itu, sependapat ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 perlu ditindaklanjuti untuk dibahas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna itu merupakan amanah peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Di mana, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan lampiran laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh BPK, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terang Syam. *****