Penulis/Editor : Sahril Rasid
GORONTALO (RG.COM)—Saran Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya agar panawaran proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Tidak ,menggunakan penawaran terendah, tapi menentukan ambang batas penawaran mendapat dukungan dari kontraktor dan asosiasi kontraktor Gorontalo.
“ Kami sangat setuju dengan saran pak gubernur. Karena dengan tender terendah bukan hanya kontraktor dirugikan, tapi juga daerah,” tegas ketua Askonas Gorontalo Delvi Bilundatu.
Ia menegaskan. terkadang demi dapat proyek penawaran tidak masuk akal oleh kontraktor nekat. Akibatnya proyek terbengkalai. kalau toh selesai,kualitas bangunan diragukan.
“ Hanya keinginan dari Pj Gubernur itu sulit dilakukan. Jika tidak merubah regulasi yang ada,’ kata Delvi
Karena regulasi saat ini menggunakan penawaran terendah, ambang batas 20 persen saja, terkadang dilewati ada nawar sampe 30-35 persen.
Untuk itu ia menyarankan agar jika memang pemerintah provinsi Gorontalo, ingin merubah ambang batas penawaran.
Maka bisa merubah aturan dalam LKPP. Karena syarat penawaran para kontraktor mengacu ke aturan sesuai LKPP.
“ Jika ambang batas 10 persen, atau dibawah 10 persen. Jelas itu menguntungkan kontraktor, daerah, serta jaminan kualitas proyek dikerjakan,’ tegasnya.
“ benar kata pj Gubernur Ismail Pakaya proyek dana DAK sekarang ini sisa tendernya harus dikembalikan ke pusat. Jelas yang rugi adalah daerah,’ kata Delvi setuju dengan pendapat Pj gubernur.
Kamipun berharap, Pj gubernur bisa mengundang asosiasi, kontraktor, pokja, LKPP,ULP, dalam satu forum untuk membicarakan secara terbuka masalah ini.
“ Biar Pj gubernur bisa mendengar langsung dari semua pihak, jika memang ingin merubah regulasi yang ada sekarang,’ tegas Delvi Bilondatu.
Hal senada juga disampaikan sekretaris Gapensi Provinsi Gorontalo.
“ Usulan gubernur itu luar biasa, jelas kami mendukung karena berpihak pada pengusaha local. Hanya saja tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut,’ ujar Anton Saleh.
Aturan yang sekarang pemenang tender selalu melihat penawaran terendah.
“ Ini berlaku se Indonesia. Mungkin asosiasi se Gorontalo sepakat tidak menawar lewat 10 persen. Bagaimana jika ada kontraktor dari luar daerah menawar diatas 10 persen ? atau dari internal kontraktor yang
mbalelo (ingkar janji), ‘ jelas ini satu masalah kata Anton Saleh Sekretaris Gapensi Provinsi Gorontalo.
Sikap yang sama juga dikatakan oleh Joko Masloman.
“ Sebagai pengusaha local Gorontalo, jelas kami setuju dan mendukung sikap pj gubernur. Semoga saja ada regulasi baru yang mengatur tersebut,’ kata Joko Masloman.
Karena jelas, apa yang diinginkan oleh pj gubernur , itu bertentangan dengan regulasi yang ada sekarang.
Seperti diberitakan sebelumnya : Baca Penjagub Ismail Pakaya : Tender ‘Mudung’Proyek DAK Rugikan Daerah”
Pj gubernur meminta untuk meminimalisir penawaran proyek yang terlalu rendah. Ia meminta dinas terkait untuk menggelar pertemuan dengan asosiasi pengusaha.
“ Perlu ada kesepakatan ambang batas harga yang waja,’ ujar Pj Gubernur lagi *
Senin (6/6) kemarin usai rapat konsolidasi dengan pejabat dan pegawai Dinas Kumperindag.
Ismail Pakaya meminta agar penawaran proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penawarannya harus rasionalitas.
Ini dikarenakan pembangunan fisik dari pemerintah pusat tidak lagi mengenal sisa anggaran dan harus dikembalikan jika tidak terpakai.
“DAK sekarang berbeda dengan DAk yang lalu. sebelumnya, tidak ada sisa hasil tendernya, sekarang semua harus dikembalikan ke pusat,” kata Ismail Pakaya lagi.
Untuk itu Pj Gubernur berharap Semua OPD yang mengelola DAK fisik,agar cermat untuk melihat paket penawaran pekerjaan dari pihak ketiga.
‘ Paket pekerjaan 100 miliar itu kalau 20 persen (lebih murah) berarti Rp20 miliar harus dikembalikan ke pusat. Itu jumlah yang sangat banyak yang rugi daerah,” kata Pj Gubernur saat itu. *******