GORUT (RG.COM) – Memang beberapa indikator pembangunan selain persentase kemiskinan pada tahun 2022 memperlihatkan kecenderungan membaik.
Akan tetapi, secara umum kemampuan keuangan Kabupaten Gorontalo Utara khusunya Pendapatan dari sektor PAD masih sangat jauh dari harapan.
Berdasarkan data yang dilaporkan dalam LKPj Tahun Anggaran 2022, realisasi pendapatan untuk Tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp29.855.019.731,80 dibandingkan Tahun 2021 yang hanya sebesar Rp27.519.932.684.
Demikian pula kontribusi PAD terhadap Pendapatan mengalami kenaikan sebesar 3,93% yang pada tahun 2021 hanya sebesar 3,82%.
“Meskipun secara umum PAD mengalami kenaikan, akan tetapi pada tahun 2022 PAD dari Pendapatan Retribusi Daerah justru turun dibanding PAD dari sektor lainnya,” ungkap Ketua Pansus LKPj Bupati Gorut tahun 2022, Ariaty Polapa.
Pendapatan Retribusi Daerah mengalami pengurangan, yakni pada tahun 2022 hanya sebanyak Rp6.739.532.061,73 dibanding tahun 2021 sebesar Rp7.750.661.668 atau turun sebesar Rp1.011.129.606,27.
Ia menyebut, berkurangnya Pendapatan Retribusi Daerah tersebut tidak berbanding lurus dengan upaya menaikan PAD sebagaimana rekomedasi yang termuat dalam LHP Kinerja oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Gorontalo pada tahun 2021.
“Dalam LHP BPK khusunya terkait Retribusi Daerah disebutkan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara belum mengelola Retribusi Daerah untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah,” imbuh Ariaty.
Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan belum mendukung peningkatan penerimaan retribusi daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
“Demikian juga Pengelolaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan belum mendukung peningkatan penerimaan Retribusi Daerah Kabupaten Gorontalo Utara,” bebernya.
Selanjutnya khusus terkait permasalahan PAD termasuk Retribusi Daerah, politisi PDIP itu menyebut, BPK merekomendasaikan, menetapkan upaya peningkatan PAD sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.
“Makanya harus melakukan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah, sosialisasi dan menyampaikan pemberitahuan serta teguran atas keterlambatan pembayaran kepada masyarakat terkait kewajiban membayar PAD,” terangnya.
Selain itu, dalam Rekomendasi DPRD untuk LKPj tahun anggaran 2021, DPRD telah meminta agar Bupati benar-benar menindaklanjuti LHP kinerja oleh BPK.
“Sehingga dapat kita simpulkan, Bupati dan/atau Pemerintah Daerah belum benar-benar menindaklanjuti LHP Kinerja BPK dan Rekomendasi DPRD untuk LKPj tahun anggaran 2021,” tutupnya. (RG-56)